Polsek Cengkareng Bekuk Pelaku Pemalakan Sopir Travel Di Kapuk Raya

Dutainfo.com-Jakarta: Tindakan tegas diambil Polsek Cengkareng menanggapi laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap sopir travel yang terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Kamis (3/7/2025).

Aksi pelaku sempat terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria melakukan pemalakan dan meminta sejumlah uang sebesar 20.000 rupiah

Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat.

Tim Reskrim yang dipimpin oleh AKP Parman Gultom berhasil mengamankan lima orang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa dari lima orang yang diamankan, RH merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pemalakan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu,” ungkap Abdul Jana, Kamis, 3/7/2025.

Kelima pelaku langsung digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain diproses kasus pemalakan pihak kepolisian juga menjerat pelaku utama dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kompol Abdul Jana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng.

Untuk korban segera membuat laporan Polisi dipolsek Cengkareng

“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan,” tegasnya. (Tim)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota Dan Provinsi

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) yang selama ini beraksi lintas kota dan provinsi akhirnya terbongkar.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 7 orang tersangka, usai mereka membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jumat (6/7/2025) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini, merupakan residivis.

Mereka adalah W alias S seorang residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J, seorang residivis uang pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, dan M alias T, seoang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur.

Selain itu, ada pula SHS alias H, seorang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.

Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerindra, 1 buah linggis besar, 1 buah kotak perhiasan, 1 buah berangkas, 7 buah unit telepon genggam, dan 1 unit TV 43 inch,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis,3/7/2025.

Adapun modus operandinya, lanjut Twedi, para pelaku ini mengincar rumah-rumah kosong yang ada di pemukiman.

Saat diyakini rumah tersebut dalam keadaan kosong, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berkelompok.

Sebagian berperan sebagai eksekutor yang membobol serta mencari barang berharga korban, sebagian lainnya berjaga di mobil.

“Jadi mereka ini sudah spesialis melakukan aktivitas untuk melihat rumah-rumah kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Kamis.

“Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp ‘Ayo kerja, ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” lanjutnya.

Saat sudah sampai di lokasi, maka pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan, mulai dari mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian tersebut.

“Jadi untuk aktivitasnya mereka ber-3, ber-4. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang 1. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, Arfan mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.

Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.

Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” jelas Arfan

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tim)

Lagi Penyidik Pidsus Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun, Uang CPO Dari Musim Mas Dan Permata Hijau

Foto: Tumpukan uang triliunan yang disita Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan yakni, PT Musim Mas Grup, dan PT Permata Hijau Grup, pada Rabu (2/7/2025).

Direktur Penuntutan Pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, mengatakan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan guna menggantikan kerugian negara.

“Uang ini disita oleh kejaksaan agung dan segera dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus,” ujar Sutikno.

Uang hasil sitaan itu dibundel dalam plastik transparan, 1 bundelan berisi Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel, dipajang di ruang konferensi pers di lt 11 gedung Jampidsus Kejagung RI.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung RI, putusan3.mahkamahagung.go.id diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, 3 korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Januari 2021 hingga Maret 2022, yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan JPU, namun perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primer maupun sekunder.
(**)

Kajari Kutim Reopan Saragih, Pimpin Pemusnahan Ratusan Barbuk

Foto: Kajari Kabupaten Kutim, Reopan Saragih saat memblender barang bukti narkotika (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Reopan Saragih, pimpin pemusnahan ratusan barang bukti dari 244 perkara periode Juli 2024-Mei 2025.

“Ya terdapat ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis, diantaranya, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan lainya,” ujar Reopan Saragih, Rabu (2/7/2025).

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, dalam periode tersebut, perkara narkotika adalah yang terbanyak dengan jumlah 177 perkara serta barang bukti yang dimusnahkan 100 pil obat terlarang serta, 4,407 gram narkotika jenis sabu.

“Selain narkotika, kami juga memusnahkan ratusan HP dan 6 senjata tajam yang menajadi bukti kasus-kasus kekerasan,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Reopan, barang bukti narkotika yang bukan tanaman, dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dibuang ke selokan, adapun barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar serta menggunakan alat pemotong besi.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutup Reopan.
(Tim)

Polisi Tangkap Jambret Handphone Di Kalideres, Pelaku Diamankan Saat Pulang Ke Rumah Ortu

Dutainfo.com-Jakarta: Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone yang dialami seorang perempuan bernama Rinda W di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 dan sempat viral di media sosial Instagram, Info warga Jakarta Barat.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 setelah handphone merek Xiaomi miliknya dirampas oleh pelaku di kawasan Blok O4 RT 05/12, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.

Menanggapi laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh AKP Kevin Adrian, bersama IPTU A. Iman Fathurahman, langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Dari hasil analisis CCTV dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (24),” jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pelaku sempat menghilang dan mengganti nomor handphone, serta tidak pulang ke kontrakannya.

Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Menceng Pulo, Cengkareng Barat, untuk menjenguk istrinya yang akan melahirkan.

Pada 1 Juli 2025, saat pelaku kembali ke Jakarta dan berada di rumah orangtuanya, tim opsnal langsung bergerak cepat.

“Begitu pelaku membuka pintu, tim langsung mengenali ciri-cirinya dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kevin.

Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya tanpa mengelak. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Tim)