Tujuh Pati TNI Batal Dimutasi, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Foto: Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan mutasi Tujuh Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Pembatalan ini tertuang dalam Surat Pengganti dengan Nomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, satu hari setelah Surat Keputusan sebelumnya yakni KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Dalam hal tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, angkat bicara bahwa ini merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.

“Dalam satu rangkaian mutasi, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” ujar Brigjen TNI Kristomei, Jumat (2/5/2025) malam.

Adapun 7 Pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025.

1 Letnan Jenderal (Letjen) TNI, Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.

2 Laksda TNI Hersan semula menjabat sebagai Pangkoarmada III dimutasi menjadi Pangkogabwilhan I menggantikan jabatan Letjen TNI Kunto.

3 Laksda TNI H Krisno Utomo, semula menjabat Pangkolinlamil, dimutasi menjadi Pangkoarmada III.

4 Laksda TNI Rudhi Aviantara semula Kas Kogabwilhan II, dimutasi menjadi Pangkolinlamil.

5 Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula menjabat Waaskomlek KSAL, rencana menjadi Kas Kogabwilhan II.

6 Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal akan menjadi Waaskomlek KSAL.

7 Laksma TNI Maulana semula Staf Khusus KSAL, direncanakan menjabat sebagai Kadiskomlekal.
(**)

Ketua Komjak RI: Dalam Konteks Penegakan Hukum Jurnalis Miliki Peran Penting

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukjm, bahkan termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

“Saya berpendapat, kalau untuk insan Pers, enggak bisa, produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Masih kata Pujiyono, dalam konteks penegakan hukum jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Nah didalam penegakan hukum itu kewenangan penegek hukum sangat besar, pengawasan internal tidak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang mentersangkakan seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

Namun Pujiyono, menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini tengah menjadi tersangka tak ada kaitanya dengan unsur obstruction of justice.

“Bahwa adanya keterlibatan dalam kasus itu lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai Direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk aliran dana dan pemufakatan jahat,” papar Pujiyono.

Sebelumnya diberitakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian, ada dua tersangka lain yakni, Marcella Santoso selaku Advokat, dan Junaedi Saibih selaku Advokat, juga ssbagai tersangka dan langsung ditahan.
(**)

Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Media dan Jurnalistik Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

Foto: Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukjm, bahkan termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

“Saya berpendapat, kalau untuk insan Pers, enggak bisa, produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Masih kata Pujiyono, dalam konteks penegakan hukum jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Nah didalam penegakan hukum itu kewenangan penegek hukum sangat besar, pengawasan internal tidak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang mentersangkakan seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

Namun Pujiyono, menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini tengah menjadi tersangka tak ada kaitanya dengan unsur obstruction of justice.

“Bahwa adanya keterlibatan dalam kasus itu lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai Direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk aliran dana dan pemufakatan jahat,” papar Pujiyono.

Sebelumnya diberitakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian, ada dua tersangka lain yakni, Marcella Santoso selaku Advokat, dan Junaedi Saibih selaku Advokat, juga ssbagai tersangka dan langsung ditahan.
(**)

Kapolres Jakbar Gelar Jumat Keliling Dan Bagikan Bansos Di Masjid Al Kamal

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana hangat penuh kebersamaan terasa di Masjid Al Kamal, Kedoya Selatan, Jumat (2/5/2025).

Di tengah semangat kebersamaan umat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Jakbar hadir untuk melaksanakan Sholat Jumat Keliling sekaligus menyerahkan bantuan sosial (bansos) religi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri untuk Masyarakat, sebagai wujud nyata kehadiran Polri tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang peduli akan kebutuhan sosial dan spiritual.

Usai menunaikan ibadah Sholat Jumat, Kapolres dan jajaran menyerahkan bantuan sembako kepada pengurus Masjid Al Kamal.

Bantuan tersebut terdiri dari:

  • Beras
  • Mie Instan
  • Minyak Goreng
  • Gula
  • Teh dan Kopi
    Dengan senyum hangat dan penuh rasa syukur, para pengurus masjid menerima bantuan tersebut.

Tak hanya memberikan bantuan fisik, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog dan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan keharmonisan lingkungan.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami ingin menjalin kedekatan melalui kegiatan keagamaan dan sosial, serta menegaskan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Twedi, Jumat, 2/5/2025. (Tim)

Dua Pengelola Judol Ditangkap Polda Metro Jaya

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tangkap dua pengelola judi online berinisial DO dan J, menurut polisi keduanya merupakan jaringan judol dari negara Kamboja.

“Ya tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi, Kamis (1/5/2025).

Do dan J ini ditangkap di Resto Jl Arief Rahman Hakim, Medan, Sumut pada Rabu 23 April 2025.

“Situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55,” ungkapnya.

Masih kata Resa, pengungkapan ini bermula dari patroli cyber, dan menemukan situs judol bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa games casino hingga judi bola.

Selain dua pelaku, polisi bethasil mengamankan barang bukti HP, dan ATM.

“DO Dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Resa Fiardi.
(Tim)