
dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan mutasi Tujuh Perwira Tinggi (Pati) TNI.
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Pengganti dengan Nomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, satu hari setelah Surat Keputusan sebelumnya yakni KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Dalam hal tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, angkat bicara bahwa ini merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.
“Dalam satu rangkaian mutasi, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” ujar Brigjen TNI Kristomei, Jumat (2/5/2025) malam.
Adapun 7 Pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025.
1 Letnan Jenderal (Letjen) TNI, Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
2 Laksda TNI Hersan semula menjabat sebagai Pangkoarmada III dimutasi menjadi Pangkogabwilhan I menggantikan jabatan Letjen TNI Kunto.
3 Laksda TNI H Krisno Utomo, semula menjabat Pangkolinlamil, dimutasi menjadi Pangkoarmada III.
4 Laksda TNI Rudhi Aviantara semula Kas Kogabwilhan II, dimutasi menjadi Pangkolinlamil.
5 Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula menjabat Waaskomlek KSAL, rencana menjadi Kas Kogabwilhan II.
6 Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal akan menjadi Waaskomlek KSAL.
7 Laksma TNI Maulana semula Staf Khusus KSAL, direncanakan menjabat sebagai Kadiskomlekal.
(**)