Kajari Samosir Ungkap Kadis Sosial Dan PMD Samosir Diduga Mengubah Sepihak Cara Penyaluran Bantuan Korban Bencana

dutainfo.com-Sumut: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), Samosir, FAK, diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar, bantuan seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta, namun diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.

“Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana ada total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir Satria Irawan, Senin (29/12/2025).

Masih kata Satria, pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terdampak banjir di 3 desa di Kecamatan Harian, Samosir menerima bantuan uang Rp 5 juta per KK dari Kementrian Sosial RI.

Namun FAK, menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pengururan, dirinya meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.

“Masyarakat tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes,” ungkapnya.

BUMDes-MA Marsada Tahi diduga merupakan pihak yang dipilih FAK, untuk menyalurkan barang kepada korban banjir, perubahan cara penyaluran bantuan yang seharusnya uang tunai menjadi bentuk barang diduga dilakukan tanpa seijin Kemensos.

“FAK, diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi menaikan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya hasilnya mark up 15% itu diduga diminta FAK untuk kepentingan pribadinya,” ucap Satria.

Jadi barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK nya.

FAK, diduga menyebabkan kerugian Rp 516 juta.
(Tim)

Kapolres Jakbar Himbau Warga Tak Nyalakan Petasan Dimalam Tahun Baru

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam tahun baru nanti, hal ini bentuk empati kepada masyarakat yang terkena bencana.

“Himbauan sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 41/SE/2025 tentang penyelengaraan perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (29/12/2025).

Masih kata Twedi, kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan ibadah, doa bersama dan kegiatan positif lainya, sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.

Selain petasan dia mengingatkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta menjauhi narkoba dan minuman keras.

“Semoga perayaan tahun baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh empati, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” katanya.
(Tim)

Suami Tersangka Pukuli Istri Di Depok

Foto: Suami yang menganiaya istri di Depok (ist)

dutainfo.com-Depok: Suami di Depok aniaya istri hingga harus menjalani operasi mata, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Depok.

“Ya suami yang menganiaya istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).

Masih kata Budi, begitu laporan diterima penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, kini terlapor sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya polisi bergerak cepat menangani kasus suami pukul istri hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
(**)

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

dutainfo.com-Jakarta: KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.

“Ya benar kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009, penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Budi, tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tak ditemukan kecukupan bukti.

“SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019, aturan pengehentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(Tim)

Jaksa Agung RI Kembali Melakukan Rotasi Dan Mutasi Jabatan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan, dari jumlah sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Ya benar ada mutasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Anang, mutasi dan rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ungkapnya.

Berikut Kajari yang diganti diantaranya:

1 Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
2 Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
3 Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
4 Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
5 Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
6 Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
(Tim)