Modus Sistem Tempel Di Depok, Sabu 1,2 Kg Disita Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 296 Kg disita polisi.

Kronologinya pada Sabtu (23/12/2025) tersangka G ditangkap warga dengan barang bukti sabu 1,37 gram, Polsek Bojongsari mengamankan G.

“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yakni didaerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, kita mendapatkan BB yakni 0,57 gram,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Fauzan, kemudian tersangka A dengan barang bukti 294,47 gram di Tajurhalang Kabupaten Bogor, dari keterangan A polisi berhasil menangkap W di desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu 996 gram.

“Selanjutnya untuk modus yakni modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel, jadi tersangka ini menaruh sabu tersebut di suatu tempat, kemudian di foto dan di share loc,” ungkapnya.

Untuk ketiga tersangka, W menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu tersbut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor, tersangka tiga inisial W mendapat komisi antar kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram.

Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba dalam peredarannya tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda.
(Tim)

Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Sulsel: Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, dicekal ke luar negeri usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang lainya.

“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri (cekal), kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Didik, selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51) selanjutnya ada dua PNS berinisial RE (35), dan UN (49), serta Dirut PT AAN berinisial RM (55), hingga Karyawan swasta berinisial RE (40).

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12/2025).

“Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas,” kata Didik.
(Tim)

Jukir Kasih Kembalian Pakai Uang Mainan, Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Juru parkir di Tambora, Jakarta Barat, diviralkan menukar uang Rp 100 ribu pengendara motor menggunakan uang mainan, saat ini juru parkir itu sudah diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Benar terkait peristiwa tersebut, kami amankan dua orang jukir liar berinisial SN (36), dan AS (28), keduanya kami amankan di wilayah Tambora kurang dari 1×24 jam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Sudrajat, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/12) korban merupakan pengunjung sebuah klinik diwilayah tersebut.

“Saat mengeluarkan motornya korban memberikan uang Rp 100 ribu, kepada jukir, namun saat menerima kembalian uang tersebut diduga merupakan uang mainan,” kata Sudrajat.

Sudrajat menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Untuk asal-usul uang mainan itu masih kami dalami, kami juga mencari keberadaan uang mainan itu didapat dari mana,” ungkapnya.
(Tim)

Polri Jatuhkan 9.817 Sidang Kode Etik Profesi Sepanjang Tahun 2025

Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polri telah nenjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi sepanjang 2025. Dari total jumlah itu, sebanyak 689 anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pada Tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan 9.817 keputasan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, 637 saksi tunda pangkat dan pendidikan, 44 sanksi lainya,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Wahyu, sepanjang 2025, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin kepada para personel yang melakukan pelanggaran disiplin, sebanyak 364 personel diberi sanksi demosi.

“Jadi Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran dan tertulis 8.04 saknsi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi dan 393 sanksi lainya,” kata Wahyu Widada.

Dimana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas tidak ditutup-ditutupi, diproses secara terbuka. (Tim)

Gubernur DKI, Jakarta, Perayaan Tahun Baru 2026 Akan Diisi Doa Bersama

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan akan ada doa bersama saat perayaan tahun baru 2026 di Jakarta.

“Untuk acara akhir tahun kemarin kebetulan kami rapat secara khusus akan ada doa bersama seluruh agama, selanjutnya saya meminta juga penyanyi-penyanyi adalah yang message-nya pesannya adalah bersifat kemanusian,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Pramono, perayaan tahun baru 2026 nantinya akan dilakukan di delapan titik itu membawa pesan kepedulian untuk para korban bencana di sejumlah di daerah.

Pramono Anung, menyampaikan saat perayaan tahun baru besok, Pemprov DKI, Jakarta akan membuka donasi untuk para korban bencana, donasi ini akan dilakukan Qris bekerja sama dengan Bank DKI Jakarta. (Tim)