
Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 296 Kg disita polisi.
Kronologinya pada Sabtu (23/12/2025) tersangka G ditangkap warga dengan barang bukti sabu 1,37 gram, Polsek Bojongsari mengamankan G.
“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yakni didaerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, kita mendapatkan BB yakni 0,57 gram,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Selasa (30/12/2025).
Masih kata Fauzan, kemudian tersangka A dengan barang bukti 294,47 gram di Tajurhalang Kabupaten Bogor, dari keterangan A polisi berhasil menangkap W di desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu 996 gram.
“Selanjutnya untuk modus yakni modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel, jadi tersangka ini menaruh sabu tersebut di suatu tempat, kemudian di foto dan di share loc,” ungkapnya.
Untuk ketiga tersangka, W menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu tersbut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor, tersangka tiga inisial W mendapat komisi antar kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram.
Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba dalam peredarannya tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda.
(Tim)



