Gubernur DKI, Jakarta, Bulan Oktober Umumkan Kenaikan Dana OP RT Dan RW Jakarta

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung akan umumkan kenaikan dana Operasional (OP), untuk RT dan RW, pada bulan Oktober 2025.

“Ya nanti, Oktober untuk dana operasional RT/RW kami akan segera umumkan, karena saya sudah menandatangani,” ujar Pramono Anung, seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

Masih kata Pramono Anung, kenaikan dana operasional RT/RW akan naik 25 persen, namun dilakukan secara bertahap.

“Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT dan RW yang begitu banyak beban anggaranya juga cukup besar,” ungkapnya.

Masih kata Pramono, kenaikan akan menambah beban anggaran daerah karena jumlah RT/RW di Jakarta cukup banyak sekitar 30.900.

Namun demikian, Pramono akan tetap berkomitmen menepati janjinya.

“Saya selalu orang yang konsisten dengan apa yang saya janjikan dan berikutnya nanti secara perlahan akan kami naikkan,” tegas Pramono.
(**)

Polres Jakbar Dan Kodim 0503/JB Terus Laksanakan Patroli Skala Besar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga Jakarta Barat tetap aman, nyaman, dan damai, Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 Pilar kembali menggelar patroli skala besar, Kamis (11/9/2025).

Sebanyak 173 personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub diturunkan untuk mengamankan wilayah.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbag Binkar AKP Anggoro Winardi yang didampingi oleh AKP M Bachroni selaku Kaur Subbagren.

Sebelum bergerak, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Anggoro Winardi menjelaskan, patroli ini merupakan bentuk nyata kehadiran aparat di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan warga merasa tenang saat beraktivitas. Patroli ini tidak hanya menyusuri titik rawan, tetapi juga menjadi sarana kami untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selama patroli berlangsung, para personel tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyapa warga yang ditemui di jalan.

Kehangatan dan keramahan aparat menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya soal aturan, melainkan juga soal rasa kepedulian.

Kegiatan patroli Jaga Jakarta ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Dengan kebersamaan, Jakarta Barat diharapkan selalu menjadi rumah yang aman bagi seluruh warganya. (Hdr/Ril)

Anggota Polisi Viral Lepaskan Maling Di Cikarang, Di Proses Hukum Di Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Rekaman video memperlihatkan warga di Cikarang, Bekasi, menyerahkan pelaku maling motor lalu disarankan oleh anggota polisi untuk dilepas viral.

Anggota polisi itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan akan menjalani proses sidang etik.

“Ya anggota saat ini sudah di proses di Bidpropam Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Masih kata Kombes Mustofa, anggota polisi itu menjalani penempatan khusus (patsus), dan akan menjalani proses sidang etik.

Sebelumnya sempat viral terjadi di Polsek Cikarang Utara, dalam rekaman video itu, warga menyerahkan terduga pelaku maling motor ke polisi.

Anggota polisi saat itu bicara ke warga yang merekam video, tampak pelaku dalam kondisi tangan terikat.

Selanjutnya anggota polisi menyampaikan pelaku bisa di proses apabila korban bersedia membuat laporan polisi.

“Sudah lepaskan aja lagi, sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya, kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP buat apa?, nggak ada yang buat jerat dia,” ungkap polisi itu.

“Nah kalau kamu buat LP motormu baru ditahan disini, nyampe dia pelaku dibawa ke kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa nggak?,” ujar polisi itu.
(**)

Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Udara Gelar Ops Gaktib

Foto: Polisi Militer TNI AU saat memeriksa kelengkapan surat-surat anggota TNI AU (dok pen TNI AU)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Udara (Pom Kodau I) gelar operasi penegakan dan ketertiban (Gaktib).

Operasi Gaktib Pom Kodau I, dipimpin Komandan Polisi Militer Kodau I, Kolonel Pom Agung Satya Wibowo.

Operasi gaktib ini menggelar pemeriksaan kelengkapan kendaraan termasuk surat identitas dan kelengkapan seragam dinas, dan kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025), di Jakarta dan sekitarnya.

“Operasi Gaktib ini merupakan program rutin yang di laksanakan secara berkala, dengan tujuan menegakan disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI AU,” ujar Danpom Kodau I, Kolonel Pom Agung Satya Wibowo.

Masih kata Kolonel Pom Agung, kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AU dan PNS TNI AU, sehingga dapat tercipta budaya disipilin yang tinggi sebagai bentuk profesionalisme prajurit TNI AU.

“Jadi Operasi ini meliputi pemeriksaan kartu anggota (KTA), STNK roda dua, dan empat, SIM, dan penggunaan helm standar,” ungkapnya.
(**)

Hakim PT DKI, Jakarta Perberat Hukuman Eks Jaksa Azam, Terdakwa Mencoreng Nama Baik Jaksa

Foto: Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)