Kajati NTT, Lantik 4 Asisten Kejati NTT

Foto: Pelantikan pejabat Kejati NTT (ist)

dutainfo.com-NTT: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Todung Allo, memimpin langsung pelantikan pejabat di lingkungan Kejati NTT.

Adapun 4 pejabat dilingkungan Kejati NTT yang dilantik adalah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr Bayu Setyo Pratomo SH, MH, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Choirun Parapat, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alfonsius Gebhard Loe Mau, dan Asisten Pengawasan (Aswas) Alfred Tasik Palullungan.

Selain 4 pejabat Kejati NTT tersebut, Kajati NTT juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati NTT.

Pelantikan para pejabat di Kejati NTT, dilakukan pada Rabu (30/7/2025).

“Rotasi merupakan bagian dari proses mutasi dan promosi yang didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi,” ujar Kajati NTT Zet Todung Allo, saat pelantikan.

Masih kata Zet Todung Allo, rotasi jabatan bukan sekedar pergantian posisi, namun bagian dari strategi institusi dalam merespon dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Selain itu Zet Todung Allo, juga mengatakan bahwa jabatan itu adalah titipan Tuhan, integritas jaksa harus lahir dari nilai-nilai iman, keluarga, dan pengabdian pada negara.

“Bahwa pelantikan ini juga diharapkan menjadi titik tolak baru bagi Kejati NTT dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berdampak bagi masyarakat NTT,” ungkapnya.

Masih kata Zet Todung Allo, kami memberikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdianya, serta selamat bertugas kepada pejabat yang baru.
(**)

Pura-Pura Bantu Korban Kecelakaan, Pria Ini Justru Gondol Motor Korban

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi pria yang sempat viral di media sosial karena diduga menolong korban kecelakaan di Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/7/2025), ternyata menyimpan niat jahat.

Bukannya tulus membantu, pria yang belakangan diketahui berinisial IM alias Memet (48) justru membawa kabur sepeda motor milik korban yang sedang tak sadarkan diri.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku, setelah menerima laporan masyarakat dan menelusuri rekaman video serta CCTV yang beredar.

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” jelas Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).

Di kesempatan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (30/7/2025) di kawasan Jl. Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke.

Berdasarkan keterangan korban bernama Asep, peristiwa bermula saat ia hendak pulang kerja dan melintas di Fly Over Duri Kosambi.

Ia terserempet kendaraan tak dikenal dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku yang berpura-pura sebagai warga sekitar datang “menolong”, membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan sepeda motor milik korban sendiri.

Namun setibanya di IGD dan setelah korban mulai sadar, pelaku berpamitan untuk memarkirkan sepeda motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan. Pelaku pun menghilang.

“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” jelas AKP Parman.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.

Berkat kerja cepat dan koordinasi tim, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 Kuhp. (Tim)

Kajati NTB Wahyudi: Libatkan TNI Untuk OTT Dan Kawal Tahanan

Foto: Kantor Kejati NTB (ist)

dutainfo.com-NTB: Tentara Nasional Indonesia (TNI), akan dilibatkan guna menjaga kantor, operasi tangkap tangan, dan pengawalan tahanan, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tengara Barat (NTB).

“Ya pengamanan kantor, personel, dan operasi artinya operasi yang memang butuh dukungan pengamanan dari pihak TNI, kalau itu operasi pengawal tahanan, OTT, kalau kami butuh keamanan teman-teman TNI, ya kami minta bantuan,” ujar Kajati NTB Wahyudi, Kamis (31/7/2025).

Masih kata Wahyudi, dirinya telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Komando Daerah Militer IX/Udayana, terkait kepentingan tersebut.

“Selain di Kejati NTB, seluruh tingkat Kejari-kejari diwilayah hukum Kejati NTB juga akan ditugaskan pengamanan oleh personel TNI,” ungkapnya.
(**)

Pria ini Dibekuk Polsek Tambora Usai Bawa Kabur Dan Cabuli Remaja 17 Tahun Selama 4 Bulan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun sebut bunga (bukan nama asli)

Tak hanya melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis, 31/7/2025

Sudrajat menjelaskan, Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

” Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” terang Sudrajat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Miliki Sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, telah membuat nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Se Jawa Barat, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, penandatanganan kerjasama ini agar dapat memperkuat pengawasan dana desa.

Dalam keterangan pers nya, Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, mengungkapkan, terdapat ratusan kasus penyimpangan dana desa.

“Data kejaksaan menunjukan hingga akhir 2024 masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa,” ungkap Reda, Rabu (30/7/2025).

Masih kata Reda, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat desa dengan melibatkan 20 Kepala Desa.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berharap bisa mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, dan pendampingan pengawasan dana desa adalah bagian dari upaya guna memperkuat ekinomi kerakyatan di wilayah pedesaan,” kata Reda.

Selain itu masih kata Reda, Kejaksaan telah memiliki sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Penggunaan medium digital ini guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Tim)