Penyidik Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Foto: (ist)

dutianfo.com-Serang: Direktur PT EEP berinisial SYM, ditahan penyidik pada Pidanana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel pada 2024.

“Ya tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas LH Kota Tangsel mengurus KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EEP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

Masih kata Rangga, DLH Kota Tangsel, awalnya membuat pengdaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, rincianya Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar jasa pengelolaan.

“Tim penyidik telah menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai kontrak,” ungkapnya.

Jadi PT EEP tak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah, sambung, Rangga.

“Persekongkolan lainya diduga dilakukan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat, antara tersangka SYM, Kadis DLH, dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung pengelolaan sampah,” papar Rangga.

Dalam pelaksanaan kontrak pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel, PT EEP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undang. Padahal perusahaan itu telah mendapat pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.

“Didalam pelaksanaan pengangkutan sampah, PT EEP ternyata tidak melakukan distibusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.

Dan termasuk PT EEP, melakukan pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain.

“Untuk Kadis DLH Kota Tangsel, oleh penyidik belum ditetapkan sebagai tersangka, hal ini masih didalami peran Kadis, namun sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Tetapkan 3 Hakim Tersangka Vonis Lepas Korupsi Migor

Foto: Penyidik pada Pidsus Kejagung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka vonis lepas korupsi migor (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Hakim, terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamyo,” ujar Direktur Penyidikan Pada Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).

Masih kata Abdul Qohar, hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, dan penyidik telah menetapkan 3 orang hakim tersebut sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka mereka adalah, Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ariyanto dan Marcella Santoso sebagai pengacara, serta Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Selanjutnya penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta, diduga Rp 60 miliar,” ungkap Abdul Qohar.

Ariyanto dan Marcella Santoso, diketahui sebagai pengacara 3 terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus tersebut selanjutnya memberikan putusan vonis lepas kepada 3 terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025, vonis lepas itu berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut uang pengganti kepada Wilmar Grup sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti kepada Musim Mas Grup sebesar Rp 4,8 triliun, serta uang pengganti kepada Permata Hijau Grup sebesar Rp 937 miliar.
(**)

Polisi Sita Celurit Dan Corbek, 19 Remaja Diamankan Hendak Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi pada Minggu dini hari (13/12/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 19 remaja diamankan di kawasan Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta Utara, beserta sejumlah senjata tajam.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto menjelaskan, kejadian bermula saat Tim 1 TP3 melakukan patroli kewilayahan di sekitar Jelambar, Jakarta Barat, dan menerima laporan dari masyarakat terkait sekelompok pemuda yang mencurigakan.

“Warga melaporkan adanya gerombolan remaja yang berkumpul sambil membawa senjata tajam. Tim segera bergerak dan berpapasan dengan mereka di Tubagus Angke. Setelah dilakukan pengejaran, para remaja tersebut berhasil diamankan di Kampung Gusti, Penjaringan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Minggu, 13/4/2025.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah celurit dan 3 (tiga) buah corbek yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Selanjutnya, ke-19 remaja tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya di malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan berbahaya seperti tawuran.

( Tim )

Hakim Ketua Djuyamto Dijemput Penyidik Pidsus Kejagung RI Terkait Vonis Lepas Kasus Migor

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menjemput satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas terkait perkara pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Satu orang hakim ketua dalam perkara tersebut yakni Djuyamto.

“Ya benar upaya jemput dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tak kunjung tiba di Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, pada awak media, Minggu (13/4/2025).

Masih kata Harli, sementara dua orang hakim anggota yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
(**)

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Tersangka Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Foto: Konferensi Pers terkait penangkapan Ketua PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

“Ya Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terlibat dalam kasus ini saat dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan pada Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Sabtu (12/4).

Masih kata Abdul Qohar, MAN diduga telah menerima uang suap Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku Advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag.

“Jadi pemberian uang suap itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata pengadilan negeri Jakarta Utara,” ungkapnya.

Saat ini masih kata Abdul Qohar, penyidik Pidsus Kejagung masih mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah uang yang diterima MAN, mengalir ke pihak lain, terutama kepada Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

“Para Hakim yang menangani perkara itu sedang dijemput guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi yang meliputi PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana (ontslag van alle recht vervolging) para terdawa dilepaskan dari tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut diatas Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.
(**)