Dua Eks Ka Puskesmas Plered Ditahan Kejari Purwakarta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua eks Kepala Puskemas Plered, inisial YS dan RESN.

“Ya benar penahanan ini pada tanggal 20 Januari 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Martha, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Pidana Khusus Kejari Purwakarta, dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Plered.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Martha.

Masih kata Martha, untuk tersangka YS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015 hingga 2017, selain itu YS juga terlibat pungli terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 681.004.876,” paparnya.

Sementara untuk tersangka RESN, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai tahun anggaran 2021 hingga 2022, adapun total kerugian negara Rp 245.955.000, tutup Martha.
(**)

Diduga Cabuli 5 Santri Pemilik Ponpes Dan Guru Ngaji Ditangkap Polres Jaktim

Foto: Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Timur, menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) dan seorang guru ngaji, MCN (26), atas dugaan pelecahan terhadap 5 santri nya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda, adapun tersangka CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki dengan inisial MFR (17), dan RN (17).

Sedangkan tersangka guru ngaji inisial MCN (26), dilaporkan terkait kasus pelecehan tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban yakni ARD (18), YIA (15), dan IAM (17).

“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)

Buronan Kejati Kalsel Ditangkap Tim SIRI Kejagung Di Mall Jakarta Selatan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, menangkap seorang buronan kasus korupsi pembiayaan pengangkutan batu bara di Kalimantan Selatan.

“Ya benar ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin 20 Januari 2025 atas nama buronan IB (Irwan Baramuli),” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Harli, diamankan Irwan Baramuli ini merupakan Direktur Utama PT Cendrawasih Internasional Sound Resources (CISR), masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB ini melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Irwan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dikirim ke Kejati Kalsel.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Irwan Baramuli selaku Dirut PT CISR bekerjasama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi didalam pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Didalam proses nya Irwan diduga melakukan korupsi Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas kepada Irwan Baramuli.

Kemudian pada tahun 2013, perkaranya disidangkan ditingkat kasasi dan Irwan divonis hukuman 4 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar atau diganti 1 tahun penjara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(Tim)

Buronan Korupsi Pembiayaan Angkut Batu Bara Ditangkap Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, menangkap seorang buronan kasus korupsi pembiayaan pengangkutan batu bara di Kalimantan Selatan.

“Ya benar ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin 20 Januari 2025 atas nama buronan IB (Irwan Baramuli),” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Harli, diamankan Irwan Baramuli ini merupakan Direktur Utama PT Cendrawasih Internasional Sound Resources (CISR), masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB ini melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Irwan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dikirim ke Kejati Kalsel.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Irwan Baramuli selaku Dirut PT CISR bekerjasama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi didalam pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Didalam proses nya Irwan diduga melakukan korupsi Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas kepada Irwan Baramuli.

Kemudian pada tahun 2013, perkaranya disidangkan ditingkat kasasi dan Irwan divonis hukuman 4 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar atau diganti 1 tahun penjara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Kerugian Negara Kasus Impor Gula Rp 578 Miliar

Foto: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menetapkan tersangka Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi Impor Gula (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sembilan orang dijadikan tersangka baru di kasus impor gula, setelah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik pada Pidsus Kejagung telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, pada awak media, Senin (20/1/2025).

Sebagai berikut data 9 orang tersangka:

  1. TWN Dirut PT AP.
  2. WN Presdir PT AF.
  3. IS Dirut PT MSI.
  4. TSEP Direktur PT MT.
  5. HAT Dirut PT DSI.
  6. ASB Dirut PT KTM.
  7. HFH Dirut PT BMM
  8. IS Direktur PT PDSU.
  9. AS Dirut PT SUJ.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 ini menjerat dua tersangka keduanya adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Sementara Pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengungkapkan Kerugian negara final mencapai Rp 578 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus ini adalah Rp 578.105.411.622.47.,” ungkap Abdul Qohar.
(**)