Kapolres Jakbar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga RW 16 Kalideres

Dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama warga RW 16 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 24/1/2025.

Kegiatan yang berlangsung di Pos RW 16 Perumahan Citra Green Kalideres tersebut dihadiri oleh sekitar 70 warga yang antusias.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Twedi mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga RW 16 dalam acara ini.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kalideres.

“Kami berharap acara ini dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. Lewat kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan langsung permasalahan yang ada, dan kami akan berupaya mencari solusi bersama,” ujar Kombes Pol Twedi.

Salah satu poin diskusi yang dibahas adalah upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketua RW 16, Bapak Dasuki, mengusulkan agar edukasi terkait curanmor dapat dilakukan melalui pemasangan spanduk di ruang terbuka.

Menanggapi usulan tersebut, Kombes Pol Twedi memastikan bahwa spanduk imbauan curanmor akan segera dipasang kembali di ruang publik setelah sebelumnya sempat dihentikan karena fokus pada Operasi Lilin.

“Kami juga memiliki program Gembok Kamtibmas, di mana kendaraan yang parkir sembarangan akan digembok sebagai bentuk peringatan untuk lebih waspada,” tambahnya.

Kombes Pol Twedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga jika pelayanan kepolisian masih dirasa kurang maksimal.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kejadian atau gangguan Kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

Acara Ngopi Kamtibmas ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kapolres Metro Jakarta Barat kepada Ketua RW 16 dan petugas keamanan setempat sebagai simbol apresiasi atas kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. (Tim)

Wakili Dandim 0503/JB Danramil 07/KB Mayor Kav Dwi Joko Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis, 23/1/2025

Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis, 23/1/2025.

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi melanjutkan.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir
Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti yang ada.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kasi PAPBB Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, Dandim 0503/JB Diwakali Mayor Kav Dwi Joko, dan Perwira staf Polres Jakbar.
(Tim)

Kasi PAPBB Kejari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, saat pemusnahan barbuk narkotika di Polres Jakbar (dok kejari jakbar)

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis, 23/1/2025

Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis, 23/1/2025.

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi melanjutkan.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kasi PAPBB Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, Dandim 0503/JB Diwakali Mayor Kav Dwi Joko, dan Perwira staf Polres Jakbar.
(Tim)

Buronan Bandar Narkoba Diringkus Tim Intelijen Kejati DKJ

Foto: Buronan Bandar Narkotika DBR, saat diamankan Tim Intelijen Kejati DKJ (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKJ, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi.

“Ya, benar pada pukul 22.15 WIB, dipimpin Kepala Seksi V Bid Intelijen Kejati DKJ, tim berhasil meringkus terpidana DBR di rumahnya,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Masih kata Syahron, penangkapan dilakukan di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten.

“Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” ungkapnya.

DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.

Terpidana DBR dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun.
(Tim)

Walikota Jakbar Diperiksa Kejati DKJ, Masalah Apa?

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, memeriksa 10 orang saksi salah satunya yakni Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana.

Sebelumya diberitakan Kadis Kebudayaan DKJ Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, pada Senin (6/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya mengatakan penyidik Kejati DKJ, telah menahan Iwan Henry Wardhana di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan M Fairza Maulana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Setelah melakukan penahanan terhadap Iwan Henry Wardhana, dan M Fairza Maulana, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKJ, memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Kebudayaan DKJ.

Penyidik memeriksa 10 orang salah satunya yakni Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto pada Kamis (23/1/2025).

“Ya selain Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan Manajemen Sanggar,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahroni Hasibuan, kepada awak media, Kamis (23/1).

Masih kata Syahroni, pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.
(Tim)