Polsek Kebon Jeruk Amankan 2 Residivis Sita Narkoba 6,6 Kg Sabu

Dutainfo.com-Jakarta: Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Tim)

Polsek Kebon Jeruk Tangkap Dua Pelaku Kasus Video Porno Dan Promosi Judol

Dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, 24/7/2024.

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno. (Tim)

Polsek Kalideres Amankan Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G

Dutainfo.com-Jakarta: Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan bersama anggotanya terhadap sebuah toko kosmetik di jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat

“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, MD menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” Tambah Abdul Jana

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini

“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya

Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan. (Tim)

Polsek Tambora Respon Cepat Aduan Masyarakat Saat Ngopi Kamtibmas

Dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi aduan warga saat ngopi Kamtibmas bersama Warga Rw 01 Tambora Jakarta Barat pada 18 juli 2024

Dalam menyerap aspirasi dan segala permasalahan yang terjadi di warga saat itu warga mengeluhkan banyaknya anak remaja yang nongkrong pada malam hari dan bahkan berasal dari luar wilayah

Jajaran Polsek Tambora menanggapi hal tersebut dengan serius tentunya

Kondisi ini dirasa mengkhawatirkan karena dapat memicu gangguan kriminal seperti tawuran dan perilaku negatif lainnya.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bukan sekadar seremonial belaka.

“Kita dari kepolisian ingin benar-benar tahu secara langsung apa saja yang menjadi permasalahan di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Donny saat dikonfirmasi, Rabu, 24/7/2024

“Dengan adanya aduan tersebut, kita bisa memetakan dan segera menindaklanjuti dengan merespon setiap keluhan warga.”

Salah satu keluhan yang mencuat adalah aktivitas nongkrong remaja di “gang tikus” setiap malam.

Remaja-remaja yang nongkrong di sana, sebagian besar berasal dari luar wilayah dan kehadiran mereka sering meresahkan warga sekitar.

Menanggapi hal ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jembatan Lima, Aiptu Resiani Sagita, bersama tim Patroli Cipkon Tambora yang dipimpin oleh IPDA Dudi Iskandar, S.H., melakukan tindakan tegas namun tetap humanis.

Aiptu Resiani dan timnya mendatangi lokasi nongkrong remaja di gang tikus dan memberikan nasihat kepada mereka untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kami melaksanakan tindakan tegas dan profesional namun tetap humanis, dengan menasihati anak-anak tersebut untuk tidak lagi berkumpul di lokasi yang meresahkan warga,” kata Aiptu Resiani.

Tidak hanya memberikan nasihat, personil Polsek Tambora juga melakukan patroli kewilayahan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Patroli ini dilakukan di Jl. Laksa III Luar, RT 011 RW 01 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. “Patroli kewilayahan ini penting untuk memberikan rasa aman kepada warga serta mencegah terjadinya gangguan kriminal,” tambah IPDA Dudi Iskandar.

Kegiatan “Ngopi Kamtibmas” ini mendapat apresiasi dari warga RW 01 Tambora.

Salah seorang warga, Bapak Ahmad, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang responsif terhadap keluhan warga.

“Kami merasa senang dan aman dengan adanya tindakan dari pihak kepolisian. Semoga kegiatan Ngopi Kamtibmas ini terus berlanjut,” ungkap.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

“Kita akan terus meningkatkan upaya patroli dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Dengan adanya respon cepat dan tepat dari Polsek Tambora, diharapkan situasi keamanan di wilayah RW 01 Tambora dapat semakin kondusif, dan masyarakat merasa lebih aman serta nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (Tim)

Pria Lansia Diamankan Polsek Kalideres Saat Hendak Mencuri Di Rumsong

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) diamankan oleh Polsek Kalideres karena diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 21/7/2024.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong.

“Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Abdul Jana, Selasa, 23/7/2024.

Pelaku juga diketahui telah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah.

Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah tersebut kosong dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.

Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka diketahui oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Danton Satpam

Kedua pelaku pun melarikan diri, namun Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya

Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” Terang Aep

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana Jo 53 Kuhpidana. (Tim)