
dutainfo.com-Jakarta: Terkait penyalahgunaan narkoba oleh artis Rio Reifan yang sudah lima kali tersandung kasus yang sama yakni narkoba, pihak Polres Jakarta Barat akan tetap melakukan dan melanjutkan penyidikan setelah status Rio tersangka kasus narkoba.
Walaupun pihak keluarga mengajukan rehabilitasi untuk Rio Reifan, polisi akan tetap melanjutkan penyidikan.
“Penyidik akan tetap melakukan dan melanjutkan penyidikan setelah status Rio Reifan tersangka kasus narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Masih kata AKBP Indrawienny, karena tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama maka, kami akan tetap melakukan proses penyidikan.
“Jadi nanti hasil keputusan bahwa tersangka itu dipidana penjara ataupun rehabilitasi itu akan kami serahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Artis Rio Reifan kembali harus berurusan dengan pihak berwajib di kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba, yang sebelumya 4 kali ditangkap dengan kasus sama.
Rio Reifan diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di Kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), selain itu petugas juga mengamankan, Sabu, Metamfetamin, Ekstasi dan Aprazolam, tutupnya.
(**)