Antisipasi Tawuran Wilayah Perbatasan Polsek Tanjung Duren, Dan Koramil 03/GP Serta Polsek Gambir Rakor Lintas Sektoral

dutainfo.com-Jakarta: Dalam menanggapi meningkatnya frekuensi aksi tawuran di tiga perbatasan wilayah Tanjung Duren, Tambora, dan Gambir yakni di Banjir Kanal Barat, Polsek Tanjung Duren mengambil langkah dengan menggelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Lintas Sektoral di Aula Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu, 24/1/2024.

Rapat ini diinisiasi untuk mencari solusi terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil rapat, tiga pilar lintas sektoral bersama-sama menyepakati untuk mengeluarkan Deklarasi Anti-Tawuran yang melibatkan partisipasi warga serta pengurus RT dan RW setempat.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, pihaknya telah mendirikan Posko yang dilengkapi dengan peralatan keamanan seperti tongkat polisi dan lampu tembak.

” Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi bilamana terjadi aksi tawuran kembali,” Ujar Donny dalam sambutannya

Pihaknya juga menyarankan agar pemerintah memberlakukan sanksi, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kepada warga yang terlibat dalam aksi tawuran.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengajak seluruh stakeholder dan pengurus wilayah untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah tersebut.

” Rencananya, akan diadakan deklarasi damai yang melibatkan warga dari Tambora, Gambir, dan Tanjung Duren guna menciptakan suasana yang kondusif ,” ucapnya

Wakapolsek Gambir Kompol Bambang mengungkapkan bahwa setelah deklarasi, akan disusun maklumat yang akan disebar kepada masyarakat.

” Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pihak kelurahan, tiga pilar, dan Satpol PP dalam upaya pencegahan aksi tawuran,” ucapnya

Dinas Pendidikan dari kecamatan Grogol Petamburan turut memberikan dukungan dengan menyatakan bahwa akan mencabut KJP bagi pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran, terutama jika membawa senjata tajam.

Danramil Tanjung Duren memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kapolsek Tambora, Tanjung Duren dan Gambir yang menggelar rapat koordinasi.

” Dia menyarankan adanya patroli gabungan dari tiga wilayah secara besar-besaran sebagai langkah preventif yang efektif,” terangnya

Semua pihak sepakat bahwa sinergi lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Wakapolsek Gambir Kompol Bambang, Danramil 03/GP Mayor Inf Manatap Rajagukguk, dan Perwira Polsek Tanjung Duren.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP Rakor Lintas Sektoral Atasi Tawuran Di Perbatasan Wilayah

dutainfo.com-Jakarta: Dalam menanggapi meningkatnya frekuensi aksi tawuran di tiga perbatasan wilayah Tanjung Duren, Tambora, dan Gambir yakni di Banjir Kanal Barat, Polsek Tanjung Duren mengambil langkah dengan menggelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Lintas Sektoral di Aula Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu, 24/1/2024.

Rapat ini diinisiasi untuk mencari solusi terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil rapat, tiga pilar lintas sektoral bersama-sama menyepakati untuk mengeluarkan Deklarasi Anti-Tawuran yang melibatkan partisipasi warga serta pengurus RT dan RW setempat.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, pihaknya telah mendirikan Posko yang dilengkapi dengan peralatan keamanan seperti tongkat polisi dan lampu tembak.

“Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi bilamana terjadi aksi tawuran kembali,” Ujar Donny dalam sambutannya

Pihaknya juga menyarankan agar pemerintah memberlakukan sanksi, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kepada warga yang terlibat dalam aksi tawuran.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengajak seluruh stakeholder dan pengurus wilayah untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah tersebut.

“Rencananya, akan diadakan deklarasi damai yang melibatkan warga dari Tambora, Gambir, dan Tanjung Duren guna menciptakan suasana yang kondusif ,” ucapnya

Wakapolsek Gambir Kompol Bambang mengungkapkan bahwa setelah deklarasi, akan disusun maklumat yang akan disebar kepada masyarakat.

“Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pihak kelurahan, tiga pilar, dan Satpol PP dalam upaya pencegahan aksi tawuran,” ucapnya

Dinas Pendidikan dari kecamatan Grogol Petamburan turut memberikan dukungan dengan menyatakan bahwa akan mencabut KJP bagi pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran, terutama jika membawa senjata tajam.

Danramil Tanjung Duren memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kapolsek Tambora, Tanjung Duren dan Gambir yang menggelar rapat koordinasi.

“Dia menyarankan adanya patroli gabungan dari tiga wilayah secara besar-besaran sebagai langkah preventif yang efektif,” terangnya

Semua pihak sepakat bahwa sinergi lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Tim)

Bareskrim Polri Asistensi Anggota Satnarkoba Polres Jakbar Tangani Tindak Pidana Narkoba Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kemampuan dalam menangani tindak pidana narkoba, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan asistensi kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran nya, Rabu, 24/1/2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang wirasatya lt 2 Polres Metro Jakarta Barat, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting, antara lain Brigjen Pol. Dr. Jayadi, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Fadlani, dan Akbp Indrawienny Panjiyoga, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengarahannya, Brigjen Pol. Dr. Jayadi menyampaikan tujuan kegiatan asistensi ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pelaksanaan asistensi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyidikan di tingkat Polres Metro Jakarta Barat, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus terkait narkoba yang semakin kompleks,” ujar Brigjen Pol. Dr. Jayadi.

Dalam suasana yang penuh kerja sama, para anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat aktif terlibat dalam berbagai sesi pemahaman dan diskusi terkait teknik-teknik penyelidikan, strategi penanggulangan, serta tata cara pengumpulan bukti dalam penanganan kasus narkoba.

Adanya interaksi langsung dengan para pejabat dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan praktis bagi para penyidik di lapangan.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keberlanjutan peningkatan kualitas penanganan tindak pidana narkoba di tingkat Polres Metro Jakarta Barat.

Dengan berbagai pembahasan dan pemahaman yang diperoleh dari asistensi ini, diharapkan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi dinamika kasus narkoba yang terus berkembang di masyarakat. (Tim)

Buronan Kejaksaan Asal Tanjung Redeb Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana dalam perkara Menggangu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, M Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, di wilayah Tamansari Jakarta Barat pada Senin 22/1/2024, pada Pukul 22.40 WIB.

Terpidana M Arbi Bakri adalah buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

Masih kata Ketut, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyatakan M Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

“Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung, terpidana M Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses penanganan berjalan lancar,” ungkap Ketut.

Selanjutnya sambung Ketut, Tim Tabur Kejagung membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk di proses hukum lanjutan.

Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, meminta agar para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(**)

Dalam Waktu Kurang 24 Jam Polres Bengkulu Utara Tangkap Guru Agama Cabuli 24 Siswi

dutainfo.com-Bengkulu Utara: Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres. (Tim)