Buronan Kasus Kredit Di BRI Dengan Dokumen Palsu Ditangkap Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus korupsi BRI Surabaya Ririn Sikinaningsih berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur).

Ririn merupakan mantan Mantri BRI yang buron setelah sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak 2023.

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lainya dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di Bank tempatnya bekerja sebesar Rp 750 juta dengan mengunakan dokumen palsu.

“Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 617 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, seperti dikutip Antara, Jumat (26/1/2024).

Terpidana Ririn diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, guna menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023.

Terpidana Ririn dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terpidana Ririn, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.
(**)

Polisi Sahabat Anak, Polsek Tambora Tanamkan Sejak Dini Sosok Polisi Humanis

dutainfo.com-Jakarta: Polri berupaya merubah citra sosok polisi yang sering dianggap galak dan ditakuti, khususnya dalam pendekatan kepada anak-anak usia dini.

Polisi Sahabat Anak bertujuan untuk memperkenalkan sosok polisi yang ramah, bersahabat, dan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hari ini, Kamis, 25 januari 2024 Polsek Tambora kedatangan anak-anak dari TK 01 Tambora

Berbagai kegiatan dan edukasi diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok Polri, kesadaran hukum, dan rambu-rambu lalu lintas.

Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan cara Polri mendekatkan diri kepada anak-anak sejak dini.

“Kami ingin memperkenalkan tugas polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan bahasa sederhana dan metode belajar sambil bermain,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 25/1/2024.

Melalui program Polisi Sahabat Anak, para siswa diajak untuk memahami bahwa menjadi anggota Polri adalah pilihan cita-cita yang mulia, di mana mereka dapat berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Para siswa juga mendapatkan kesempatan berkeliling menggunakan mobil patroli dinas Polsek Tambora, meningkatkan antusiasme mereka terhadap kegiatan edukatif tersebut.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Hadiri Pengukuhan Jamintel Prof Dr Reda Manthovani Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Univ Pancasila

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Dr Reda Manthovani Ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Penetapan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani sebagai Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan jabatan Akademik Dosen.

“Jadi dengan ketetapan ini secara resmi Prof.Dr Reda Manthovani SH, LL.M menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Dalam acara pengukuhan itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pejabat Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Prof. Dr Reda Manthovani SH.LL.M sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila.

“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” ungkap ST Burhanuddin.
(Tim)

Jamintel Kejagung Prof Dr Reda Manthovani Ditetapkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof.Dr Reda Manthovani SH.LL.M saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila (dok kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Dr Reda Manthovani Ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Penetapan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani sebagai Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan jabatan Akademik Dosen.

“Jadi dengan ketetapan ini secara resmi Prof.Dr Reda Manthovani SH, LL.M menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Dalam acara pengukuhan itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pejabat Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Prof. Dr Reda Manthovani SH.LL.M sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila.

“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” ungkap ST Burhanuddin.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma Selamatkan Kerugian Negara 1 Miliar

Foto: Kajari Kabupaten Seluma Wuriadhi Paramitha (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara, hingga 1 miliar rupiah pada tahun 2024.

“Ya ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022, pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Seluma,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Wuriadhi Paramitha, kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Masih kata Wuriadhi, untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp 300 juta, jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 juta.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Seluma Ahmad Ghufroni, menambahkan berdasarkan hasil informasi yang diterima bahwa pada hari ini salah satu terdakwa akan mengembalikan atau menitipkan kerugian negara, jika ditotal dari temuan Rp 1,5 miliar yang telah dikembalikan kurang lebih Rp 1 miliar.

“Jadi kita baru terima informasi dari pengacara akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan Rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo dari terdakwa SG, namun kita masih menunggu,” kata Ahmad Ghufroni.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada para koruptor, namun ada upaya mengembalikan kerugian negara, baik keungan maupun aset.
(**)