Pelaku Begal Ditelanjangi Warga Satu Pelaku Lagi Dalam Pegejaran Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya.

Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..

“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, 12/1/2024.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tim)

Polsek Kembangan Ungkap Sindikat Curanmor Di Jakbar

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano (dok humas polres jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat, ungkap kasus pencurian motor di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Dua pelaku penadah hasil curian SP dan MP asal Lebak, Banten telah diamankan.

“Ya benar pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang motornya dicuri, motor itu dicuri dalam keadaan terparkir di halaman rumah korban,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano, Jumat (12/1/2024).

Masih kata Kompol Billy, mengetahui motor nya hilang korban membuat laporan ke Polsek Kembangan.

“Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga sehari kemudian, kami berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah di kawasan Lebak, Banten,” kata Billy.

Selanjutnya saat menangkap ke dua pelaku yang diduga sebagai penadah, petugas kami menemukan bahwa motor korban ada ditempat yang digeledah, namun plat motor korban sudah dipalsukan.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, dengan terus mencari satu pelaku lainya yang disebut sebagai pemetik dengan inisial LK.
(Tim)

Pelaku Rampas HP Di Kolong Tol Meruya Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat, menangkap satu orang pelaku perampasan HP di Kolong Tol JORR Meruya, Jakarta Barat.

Pelaku ini sebelumnya diamankan oleh warga selanjutnya diserahkan ke Polsek Kembangan.

“Ya saat itu korban langsung berteriak maling dan kebetulan ada warga yang melintas di jalan itu, kemudian para pelaku perampas HP ini berhasil diamankan warga,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano, Jumat (12/1/2023).

Masih kata Kompol Billy, pelaku ini sempat melarikan diri akhirnya terjatuh dari motornya, dari dua pelaku, salah satunya berhasil melarikan diri.

“Jadi pelaku ini berjumlah 2 orang atas nama FR yang diamankan, dia perannya sebagai pengemudi motor, namun naas pelaku ini jatuh dari motor dan berhasil diamankan warga,” ungkapnya.

Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan sekarang kita tetapkan DPO.
(Tim)

Kapolres Jakbar Tegaskan 3 Anggota Terkait Penangkapan Asisten Saipul Jamil Segera Di Sidang Etik

dutainfo.com-Jakarta: Propesi Pengamanan (Propam), Polres Jakarta Barat telah memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora terkait penangkapan asisten pedangdut Saipul Jamil yang bernama Steven Arthur, ketiga polisi itu dinyatakan terbukti melanggar SOP.

“Ya terhadap anggota yang melaksanakan penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, yakni Aiptu H, Aiptu ZM, dan Aiptu AW, sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Propam Polres Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketiga anggota tersebut,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Masih kata Kombes Pol Syahduddi, ketiga anggota tersebut telah menjalani Pemeriksaan Propam dan dinyatakan ketiganya melanggar prosedur.

“Jadi hasil pemeriksaan Propam ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Syahduddi, pelanggaran itu yang pertama membiarkan masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku, yang kedua tidak memberikan keyakinan ataupun kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi meskipun anggota sudah mengatakan kami polisi dan menunjukan lencana polisi, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti, namun melarikan diri.

“Selanjutnya untuk ketiga anggota tersebut akan segera disidang etik,” papar Syahduddi.
(Tim)

Hasil Pemeriksaan Propam 3 Anggota Polisi Di Jakbar Langgar SOP Terkait Penangkapan Asisten Saipul Jamil

dutainfo.com-Jakarta: Propesi Pengamanan (Propam), Polres Jakarta Barat telah memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora terkait penangkapan asisten pedangdut Saipul Jamil yang bernama Steven Arthur, ketiga polisi itu dinyatakan terbukti melanggar SOP.

“Ya terhadap anggota yang melaksanakan penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, yakni Aiptu H, Aiptu ZM, dan Aiptu AW, sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Propam Polres Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketiga anggota tersebut,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Masih kata Kombes Pol Syahduddi, ketiga anggota tersebut telah menjalani Pemeriksaan Propam dan dinyatakan ketiganya melanggar prosedur.

“Jadi hasil pemeriksaan Propam ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Syahduddi, pelanggaran itu yang pertama membiarkan masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku, yang kedua tidak memberikan keyakinan ataupun kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi meskipun anggota sudah mengatakan kami polisi dan menunjukan lencana polisi, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti, namun melarikan diri.

“Selanjutnya untuk ketiga anggota tersebut akan segera disidang etik,” papar Syahduddi.
(Tim)