Tim Kejagung Periksa Pemkab Madiun Terkait Pungli Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, melalui tim pemeriksa, memanggil sejumlah pejabag lingkungan Pemkab Madiun dan pengusaha.

Pemeriksaan oleh tim Kejagung dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada Selasa 16 Mei 2023.

Tim pemeriksa dari Kejagung RI, memeriksa beberapa pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemkab Madiun, ini diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

Adapun yang diperiksa beberapa pejabat Pemkab Madiun, berinisial H,M dan T serta pengusaha tebu berinisial AJ.

Selain memeriksa pejabat, pengusaha, tim pemeriksa juga memeriksa pengiat anti korupsi di Kabupaten Madiun Heru Kuncahyono.

Dikutip dari Kompas.com, pengiat korupsi Heru Kuncahyono, mengatakan dirinya diperiksa terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun.

Pasalnya sejumlah pejabat tak berani melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas Penyidik Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, salah satu yang digeledah yakni kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Ya benar proses tindak lanjut lanjut kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, salah satunya penggeledahan di Kantor Bea Cukai,” ungkap Ketut.

Namun ini masih dalam penyidikan umum sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan lebih lanjut, sambung Ketut.

“Terkait dugaan kerugian dalam kasus ini masih dalam pendalaman penyidik,” kata Ketut.

Sementara Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menambhakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait kasus ini.

Namun Kuntadi, belum merinci secara detail kasus ini.

“Nanti detailnya seperti apa mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang berjalan,” paparnya.
(Tim)

Selain Pengawasan Internal Ada Pengawasan Eksternal Terhadap Jaksa Yakni Media dan Komjak

Foto: Ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait jaksa nakal, pihaknya menjamin akan menindak tegas jaksa nakal.

“Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan jaksa melanggar hukum akan ditindak tegas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, pihak Kejaksaan Agung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa, pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

“Pertama ada pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak, Media dan LSM silahkan laporkan melalui Komjak juga boleh nanti kita akan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ungkap Ketu.

Selanjutnya ada pengawasan internal seperti pengawasan di Jaksa Agung Muda Pengawasan sampai ke tingkat Aswas Kejati.

Selanjutnya ada Satgas 53 yang melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan jaksa atau pengawas yang diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan, sambung Ketut.

“Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan sudah banyak jaksa yang kita pidanakan,” jelas Ketut.

Sementara ditanya awak media, kasus jaksa di Kejari Batu Bara Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan guru SD.

Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih menunggu proses pemeriksaan oleh pengawasan Kejati Sumut.

“Nanti dalam waktu dekat pihak Kejati Sumut akan menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan, jadi kita tunggu ya,” tutupnya.
(Tim)

Kejagung Jamin Tindak Jaksa Nakal

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait jaksa nakal, pihaknya menjamin akan menindak tegas jaksa nakal.

“Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan jaksa melanggar hukum akan ditindak tegas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, pihak Kejaksaan Agung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa, pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

“Pertama ada pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak, Media dan LSM silahkan laporkan melalui Komjak juga boleh nanti kita akan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ungkap Ketu.

Selanjutnya ada pengawasan internal seperti pengawasan di Jaksa Agung Muda Pengawasan sampai ke tingkat Aswas Kejati.

Selanjutnya ada Satgas 53 yang melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan jaksa atau pengawas yang diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan, sambung Ketut.

“Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan sudah banyak jaksa yang kita pidanakan,” jelas Ketut.

Sementara ditanya awak media, kasus jaksa di Kejari Batu Bara Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan guru SD.

Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih menunggu proses pemeriksaan oleh pengawasan Kejati Sumut.

“Nanti dalam waktu dekat pihak Kejati Sumut akan menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan, jadi kita tunggu ya,” tutupnya.
(Tim)

Kejagung Minta Kejati Sumut Tak Tutupi Oknum Jaksa Segera Sampaikan Ke Media

dutainfo.com-Jakarta: Terkait jaksa yang sempat viral video di media sosial soal adanya oknum jaksa berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Baru Bara, Provinsi Sumatera Utara.
pihak Kejaksaan Agung memastikan pihaknya telah mencopot oknum jaksa tersebut.

“Ya saat ini oknum jaksa tersebut ditarik ke Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, nantinya apabila oknum jaksa itu terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, harus di proses hukum dan disanksi yang setimpal.

Kami juga kembali mengingatkan dari awal Jaksa Agung RI selaku memerintahkan kepada seluruh jajaran agar tak main-main penanganan perkara apapun, termasuk perbuatan tercela.

Selain itu Jaksa Agung juga meminta kepada Kepala Kejati Sumut, agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan segera sampaikan kepada media serta publik, lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi yang terlibat, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan, dan segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tutupnya.
(Tim)