Surya Paloh Terkait Johnny G Plate Opini Wartawan Bisa Tentukan Elektabilitas Nasdem

Foto: Surya Paloh (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penahanan Menkominfo Johnny G Plate, oleh Kejaksaan Agung RI, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara, mengenai bakal berpengaruh kepada elektabilitas partainya yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres, persepsi publik bakal kena dampaknya.

“Ya kawan-kawan tahu itu, pertanyaan anda bisa jawab, pengaruh pasti ada,” ujar Surya Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Diketahui Johnny G Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan Sekjen Partai Nasdem, pada Rabu 17 Mei 2023 pagi, pihak penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap Johnny, terkait dugaan korupsi proyek BTS dugaan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun.

“Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu factor atau key factor, ya menentukan sekali,” ungkap Surya Paloh.

Masih kata Surya Paloh, opini wartawan bisa menentukan elektabilitas Nasdem, nantinya, bila Nasdem dikatakan sebagai ‘Partai bulshit, tak ada artinya, lemah, dan bohong’ maka Elektabilitas Nasdem akan rusak.

Jadi sambung Surya Paloh, tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, itulah peran teman-teman pers, saya sangat nantikan dan harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggungjawab pada profesionalisme dan etik yang kita miliki.
(Tim)

Tiga Kali Dipanggil Johnny G Plate Langsung Ditahan Penyidik Kejagung

Foto: Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, setelah tiga kali diperiksa oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI, langsung dilakukan penahanan setelah penyidik mempunyai bukti yang cukup pada Rabu (17/5/2023).

“Ya Menkominfo hari ini beliau datang menepati panggilan dari teman-teman penyidik ya dan ini merupakan panggilan ke tiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Masih kata Ketut, Johnny diperiksa setelah ada LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara Rp 8 triliun terkait kasus BTS Kominfo.

Setelah diperiksa penyidik pukul 10.28 WIB Menkominfo Johnny G Plate keluar ruangan dengan sudah menggunakan rompi tahanan Kejagung.

Selanjutnya Johnny, dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kejagung cabang Salemba.

Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan status Johnny G Plate, sudah tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.

“Saat ini Johnny telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” ungkap Kuntadi saat jumpa pers.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap Penjual Jasuke Usai Cabuli 2 Bocah Di Palma

Foto: Penjual Jasuke saat diamankan Polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial A (40) berprofesi pedagang jagung susu dan keju (Jasuke), ditangkap Polres Jakarta Barat, diduga mencabuli dua bocah di Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya ada dua korban dari pelecehan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Masih kata Andri, korban dua orang anak perempuan masing-masing berusia 7 tahun.

Dua korban pelecehan yang masih dibawah umur itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Barat.

Pelaku A diduga melakukan pelecehan pada Sabtu 6 Mei 2023, keluarga korban membuat laporan pada Jumat 12 Mei 2023.

Polisi menangkap pelaku pada malam hari setelah keluarga korban melapor.
(Tim)

Terkait Gugatan Seorang Advokat Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi, Persaja Ajukan Jadi Pihak Terkait

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Kejaksaan, yang diajukan advokat Yasin Djamaluddin.

Advokat Yasin Djamaluddin, minta, kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapuskan.

Kepala Seksi Penerang Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade S, seperti dikutip detik news, mengatakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), diwakili Ketua Umum Amir Yanto, DR Reda Manthovani (Kajati DKI, Jakarta), /Ketua I Persaja, dan DR Narendra Jatna (Kajati Bali) yang juga Ketua Bidang Organisasi, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.

Permohonan guna menjadi pihak terkait ini resmi diajukan oleh kuasa hukum Persaja, Ichsan Zikry.

Menurut Ichsan, gugatan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu diajukan agar Persaja dapat menyampaikan aspirasi atas point-Point, permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu kata Ichsan, dirinya menilai gugatan tersebut akan melemahkan kewenangan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Masih kata Ichsan, alasan sebaiknya permohonan pemohon harus ditolak, adalah kewenangan kejaksaan untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal.

Hal itu diatur dalam Guideline on the Rote of Prosecutors, article 11, yang jelas menunjukan sebagai pengendali perkara, jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik, kedua kewenangan jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dan selanjutnya di beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu, menguatkan kewenangan jaksa untuk menyidik diantaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Sementara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon, selain karena permohonan itu tak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskan kewenangan jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sambungnya.

Sebelumya Advokat Yasin Djamaluddin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya meminta, kewenangan Kejaksaan guna menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
(Tim)