Panglima TNI Perintahkan Kekuatan Banpur Maksimal Cari Prajurit Ditembak KKB

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan perintah tegas dengan menurunkan bantuan tempur (Banpur), secara maksimal guna mencari prajurit yang ditembak KKB.

Satu prajurit TNI yang tergabung dalam Tim Pencari Pilot Susi Air Capt Philip Mark Marthens di Nduga, Papua Pegunungan gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Adapun kondisi prajurit lainya saat ini masih ada di beberapa lokasi,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjono dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023).

Masih kata Laksda TNI Julius, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memerintahkan untuk melakukan pencarian dan bantuan tempur dengan kekuatan maksimal.

“Panglima TNI secara terus menerus memerintahkan untuk melakukan pencarian dan bantuan tempur dengan kekuatan maksimal,” ungkap Laksda TNI Julius Widjojono.

Diketahui satu prajurit TNI gugur ditembak KKB saat tim TNI mencari pilot Susi Air Capt Philip Mark Marthens di Nduga Papua Pengunungan.

“Benar yakni prajurit TNI dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas dalam rangka pencarian pilot Susi Air di wilayah Mugi-Mam Nduga telah diserang dan ditembak oleh gerombolan KKB, pada Sabtu 15 April 2023,” papar Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Herman Taryaman, seperti dikutip detikSulsel, Minggu (16/4/2023). (Tim)

Selain Walkot Bandung, Kadishub Bandung Juga Ditetapkan Tersangka Suap

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan 6 orang tersangka terkait suap Walikota Bandung Yana Mulyana.

Penerima suap dan pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam hal ini Walikota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Yana Mulyana, Dadang Darmawan Kadishub Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kegiatan Tangkap tangan di Kota Bandung Jawa Barat, di hadapkan kami ada 4 orang tersangka, sedangkan yang dua lagi dalam hasil pemeriksaan positif Covid-19, sehingga tak ditampilkan dalam kegiatan hari ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Minggu (16/4/2023).

Masih kata Ali Fikri, hari ini ada 4 orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, salah satunya Walikota Bandung Yana Mulyana.

Selain dari pihak Walikota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus suap, juga ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Sony Setiadi CEO PT Mitra Jelajah Informatika.

Pihak Swasta, Benny, Andreas, dan Sony diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1), huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk Walikota Bandung Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul, penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Tim)

Terkait Suap Walkot Bandung, Penyuap Juga Ditetapkan Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan 6 orang tersangka terkait suap Walikota Bandung Yana Mulyana.

Penerima suap dan pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam hal ini Walikota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Yana Mulyana, Dadang Darmawan Kadishub Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kegiatan Tangkap tangan di Kota Bandung Jawa Barat, di hadapkan kami ada 4 orang tersangka, sedangkan yang dua lagi dalam hasil pemeriksaan positif Covid-19, sehingga tak ditampilkan dalam kegiatan hari ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Minggu (16/4/2023).

Masih kata Ali Fikri, hari ini ada 4 orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, salah satunya Walikota Bandung Yana Mulyana.

Selain dari pihak Walikota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus suap, juga ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Sony Setiadi CEO PT Mitra Jelajah Informatika.

Pihak Swasta, Benny, Andreas, dan Sony diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1), huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk Walikota Bandung Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul, penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Tim)

Jelang Idul Fitri 1444H, KPK OTT Walkot Bandung

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana, jelang Idul Fitri 1444H.

Walikota Bandung Yana Mulyana ditangkap KPK, diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City.

“Benar ditangkap terkait program Bandung Smart City,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu (15/4/2023).

Yana Mulyana, diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, yakni CCTV serta penyedia jaringan internet.

“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan Jasa penyedia jaringan internet,” ungkap Ali Fikri.

Dari bukti awal tim OTT KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah.

Tim OTT KPK, juga mengamankan beberapa orang lainya dan masih berstatus terperiksa.
(Tim)

Polres Jakbar Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Musim Mudik

dutainfo.com-Jakarta: Untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat yang akan mudik lebaran, Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 selama musim mudik berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jakbar yang akan melaksanakan mudik, pihaknya mempersilahkan warga masyarakat yang akan menitipkan kendaraan nya di kantor polisi akan dilayani selama 24 jam.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun, masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan nya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memproses nya”, ujar Syahduddi, Jumat, 14/4/2023.

Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya di Polres Metro Jakbar saja tapi juga di setiap Polsek jajaran menyelenggarakan hal yang sama,

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraan nya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” Imbuh Syahduddi.

Lebih jauh Syahduddi menjelaskan Layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik

Sehingga dengan menitipkan kepada kami tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda nya yang di tinggal mudik, selain itu kami juga akan menjaga selama 24 jam keamanan dan keselamatan kendaraan warga yang di titipkan ke Polres maupun Polsek,” tutup Syahduddi. (Tim)