Polsek Palmerah, Antisipasi Tawuran Gandeng TNI, Mitra Jaya Dan Citra Bhayangkara

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, antisipasi agar tak terulang tawuran maut yang menewaskan MJ (29), dengan cara mendirikan pos pantau di tiga titik.

“Ya benar kami akan mendirikan pos pantau di 3 titik yakni didepan Pasar Gili, di Jl Kamboja, dan di Jl Kemanggisan Raya,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Kompol Dody, pos pantau akan diisi oleh personel TNI-Polri, Satpol PP, serta Citra Bhayangkara dan Mitra Jaya.

“Selanjutnya akan diadakan patroli bersama setiap 2 jam sekali ke area yang dianggap rawan tawuran,” ungkapnya.

Kita juga akan memberdayakan potensi masyarakat yang ada dengan mengaktifkan pos keamanan.

Dan kami juga akan berkoordinasi dengan RW serta mengedepankan Polisi RW, sehingga nantinya didapatkan informasi yang akurat terkait akan terjadinya tawuran, sambung Dodi.

“Langkah selanjutnya membuat grup WA di tiap-tiap RW agar terjalin sinergitas, terutama terkait informasi tawuran,” ucap Dodi.
(Tim)

Antisipasi Tawuran Terulang Polsek Palmerah Dirikan Pos Pantau Di 3 Titik

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, antisipasi agar tak terulang tawuran maut yang menewaskan MJ (29), dengan cara mendirikan pos pantau di tiga titik.

“Ya benar kami akan mendirikan pos pantau di 3 titik yakni didepan Pasar Gili, di Jl Kamboja, dan di Jl Kemanggisan Raya,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Kompol Dody, pos pantau akan diisi oleh personel TNI-Polri, Satpol PP, serta Citra Bhayangkara dan Mitra Jaya.

“Selanjutnya akan diadakan patroli bersama setiap 2 jam sekali ke area yang dianggap rawan tawuran,” ungkapnya.

Kita juga akan memberdayakan potensi masyarakat yang ada dengan mengaktifkan pos keamanan.

Dan kami juga akan berkoordinasi dengan RW serta mengedepankan Polisi RW, sehingga nantinya didapatkan informasi yang akurat terkait akan terjadinya tawuran, sambung Dodi.

“Langkah selanjutnya membuat grup WA di tiap-tiap RW agar terjalin sinergitas, terutama terkait informasi tawuran,” ucap Dodi.
(Tim)

Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kapuas Dan Istrinya Terkait Pungli Rp 8,7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diduga menerima aliran uang miliaran rupiah.

“Ya benar besaran uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini Rp 8,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Johanis Tanak, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023, tersangka Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

“Melalui jabatanya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk pihak swasta,” ungkap Johanis.

Jadi uang miliaran rupiah hasil korupsi itu, digunakan Ben Brahim dan istrinya guna membayar lembaga survei.

“Uang nya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” papar Johanis.
(Tim)

Di PN Jakbar JPU Tuntut Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 Tahun Penjara

Foto: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto berpeci hitam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, di tuntut 17 tahun pidana penjara, terkait peredaran narkoba jenis sabu, yang melibatkan dua petinggi Polri, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 17 tahun penjara kepada Kompol Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengatakan, terdakwa Kompol Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Kasranto telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Selain pidana penjara sambung JPU, terdakwa Kasranto juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 tahun penjara.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, meyakini mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Kasranto adalah telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkoba, yang meringankan adalah Kasranto telah mengakui perbuatanya dan menyesal telah berbuat.

Sebelumya Tim JPU, juga telah membacakan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, untuk mengganti barang bukti sitaan sabu dengan tawas.

Total barang bukti sitaan sabu yang ditukar tawas dengan berat 5 kg.
(Tim)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Mafia Umrah Kerugian Rp 100 Miliar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reskrimum, berhasil ungkap penipuan anggota Jemaah Umrah, ratusan korban, total kerugian Rp 100 Miliar.

“Ya benar kasus ini terungkap setelah kita menerima laporan dari Kementerian Agama,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Masih kata Kombes Hengki Haryadi, jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi mereka terlunta-lunta tak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah Umrah.

“Para jemaah terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari, bahkan ada yang tidur di jalanan,” ungkap Hengki.

Selain itu sambung Hengki, ada juga korban yang tak berangkat ke Tanah Suci sama sekali.

Dari hasil ungkap kasus, para jemaah haji diberangkatkan oleh Travel Umrah PT NSWM, dan korban penipuan travel umrah ini mencapai ratusan orang.

“Total masih kita datakan, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian Rp 100 miliar,” ucap Hengki.

Dan saat ini ada dua orang yang kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan.
(Tim)