Sebelumya JPU Tuntut AKBP Dody 20 Tahun, Kini Giliran Irjen Pol Teddy Dituntut Mati

dutainfo.com-Jakarta: Kasus ini bermula Di Polres Bukittinggi hasil ungkap kasus peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022 lalu.

Dalam kasus ini juga melibatkan 2 perwira menengah Polri aktif, dan dua Bintara Tinggi Polri aktif.

Adapun kedua Perwira Menengah (Pamen), Polri aktif yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah menurut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun penjara, sedangkan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
(Tim)

Jenderal Polisi Ini Dituntut Mati Oleh Jaksa Di Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati, terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat, terkait kasus peredaran narkoba.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum, menilai Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Mantan Kapolda Sumbar ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak ada hal yang meringankan untuk Teddy.

Mantan Kapolda Sumbar ini didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan dari Polres Bukittinggi 5 Kg.
(Tim)

Aksi Janda Muda Dan Kekasihnya Curi HP Tetangga Berhasil Diamankan Polisi RW Polsek Kalideres

dutainfo.com-Jakarta : Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Bripka Ujung Prasetya respon tanggap laporan warga berhasil mengamankan seorang janda muda dan kekasih nya lantaran melakukan aksi pencurian Handphone milik tetangga nya sendiri, Rabu, 29/3/2023.

Pelaku seorang janda muda berinisial SKD (26) dengan kekasihnya MF kedapatan melakukan pencurian hp milik tetangganya sendiri di jalan perintis tegal alur Kalideres Jakarta Barat

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Keduanya mengakui nekat melakukan aksi pencurian Handphone milik tetangga nya sendiri

Aksi nekat pelaku mencuri tersebut guna memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya

Pelaku melakukan pencurian sudah 2 kali atas desakan ekonomi karena memiliki 3 orang anak dan tidak sanggup untuk membeli susu

” Untuk kasus ini kami melakukan upaya Restorative Justice karena faktor kemanusiaan dan korban bersedia memaafkan atas kekhilafan pelaku, ” Ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Rabu, 29/3/2023.

Syafri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat responsif dari Polisi RW Polsek Kalideres Bripka Ujung Prasetya yang tanggap menerima laporan dari warga binaannya

” Setelah menerima informasi dari korban didapati dari ciri-ciri pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban,” ucapnya

Kedua pelaku berhasil kami amankan saat mereka hendak menjual barang curian berupa handphone tersebut kesebuah counter

Setelah berhasil diamankan kemudian pelaku dan korban kami pertemukan

Korban yang mendengar keterangan pelaku kemudian merasa iba akan kondisi pelaku yang merupakan janda yang memiliki 3 orang anak dan bersedia memaafkan atas perbuatan pelaku

“Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative dengan antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan,” terang Syafri. (Tim)

Polisi RW Polsek Kebon Jeruk Gagalkan Dan Tangkap Pencuri Rumsong

dutainfo.com-Jakarta : Polisi Rw Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menunjukkan kinerja keampuhannya dalam menjaga situasi Kamtibmas dan mendengar setiap keluhan masyarakat

Kali ini polisi RW Polsek Kebon Jeruk Brigadir Duga Samosir berhasil menggagalkan dan mengamankan aksi pencurian rumah kosong di jalan karmel raya Blok c rt 12/04 kebon jeruk Jakarta Barat pada Rabu, 29/3/2023 sekira pukul 09.00 wib

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah didampingi Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian rumah kosong

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kesigapan dari anggota polisi RW yang merespon adanya laporan masyarakat

“Kami amankan 3 orang pelaku 2 diantaranya dibawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY (19) yang kedapatan mengambil kabel dan pipa ac,” Ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 29/3/2023.

Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika Polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di wilayah RW 09 Kel. Kebon Jeruk melihat warga di depan rumah berteriak meminta tolong dan setelah dihampiri orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual

Dimana rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut

Kemudian melihat ada orang yang tidak dikenal agen properti tersebut meminta tolong kepada Polisi RW Brigadir Duga Samosir yang kebetulan melintas di jalan tersebut

Dengan ditemani Polisi RW agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan benar didapati orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut setelah orang tak dikenal tersebut di amankan oleh Polisi RW dan ditanya sedang apa di dalam rumah

Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama 2 orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah tersebut

Mendengar keterangan tersebut lalu dilakukan penelusuran di dalam rumah akhirnya didapat juga 2 orang temannya yang sedang bersembunyi di bagian ruangan lain rumah tersebut serta di dapati sejumlah kabel dan pipa AC yang di ambil oleh ketiga pelaku kemudian ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke polsek kebon jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 Kuhpidana

“Ke tiga pelaku kami jerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim)

Kejari OKU Terima Tahap II Terdakwa Korupsi Dari Penyidik Polres OKU

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pungutan liar program tanah sistematis lengkap (PTSL), dengan tersangka mantan Kepada Desa Bindu, Semidang Aji berinisial SH (59).

Kapolres OKU, AKBP Harsono, mengatakan dalam perkara ini polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Kades Bindu, Semidang Aji inisial SH (59).

“Hari ini juga kami akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri OKU,” ujar AKBP Arif Harsono, Rabu (29/3/2023).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH,MH, mengatakan kepada awak media, pada Rabu 29 Maret 2023, pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejari OKU, telah menerima penyerahan 2 tersangka dan barang bukti, tahap II perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU.

“Perkara yang kami terima tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di Desa Bindu, Paninjauan Kabupaten OKU Tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani,” kata Choirun Parapat.

Selanjutnya masih sambung Choirun, untuk tersangka ke dua yakni Jon Hendrah Bin Zal Zahri, kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari, Pangandonan, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2018.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status keduanya naik menjadi terdakwa oleh penuntut umum, dan kedua terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, tutup Choirun Parapat.
(Tim)