Permohonan RJ Kejari Jakbar Disetujui Jampidum Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, DR Fadil Zumhana SH,MH, telah menyetujui permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan sebelumya terhadap berkas perkara itu diajukan gelar perkara (Ekspose) secara virtual yang dipimpin Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Kusnun alias Unun bin (Alm) Junaedi dari Kejari Jakarta Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya, tersangka dan korban sepakat untuk tak dilanjutkan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan serta intimidasi, selanjutnya pertimbangan sosiologis.

Dengan ini Jampidum Fadil Zumhana, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jam-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Fadil.
(Tim)

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus KSP Sejahtera Ke Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama, telah dirampungkan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, berkas dua tersangka berinisial IS dan DZ dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Agung RI.

“Ya yang diduga oleh dua orang yakni IS selaku Ketua Pengawas KSP SB dan DZ selaku anggota pengawas koperasi, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yakni tahap I pada Selasa 15 November 2022, dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Masih kata Kombes Nurul, tersangka IS dan DZ diamankan pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin, jadi penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II.

Sebelumnya kasus ini diduga telah menjerat 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 8 triliun, ungkap Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
(Tim)

Jelang Natal Kapolsek Tanjung Duren Bersama Tiga Pilar Baksos Bersihkan Gereja

dutainfo.com-Jakarta: Menjelang Perayaan Ibadah Natal yang biasa tepat dirayakan setiap tanggal 25 Desember

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat bersama dengan 3 pilar melaksanakan kerja bakti di salah satu gereja diwilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jumat, 23/12/2022.

Kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan
di Gereja GKPi Satria Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat

Kerja Bakti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mubarram Wibisono dengan didampingi Wakil Camat Bapak Wukir Prabowo dengan ikut langsung membersihkan halaman Gereja GKPi Satria.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, bahwa kegiatan kerja bakti bersih bersih tempat ibadah Gereja yang dilaksanakan personil tiga pilar kec.Grogol Petamburan adalah dalam rangka persiapan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

“Kita laksanakan kerja bakti ini dalam rangka membersihkan tempat ibadah Gereja – gereja yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren, sehingga nantinya warga masyarakat umat Kristiani dapat menyambut serta melaksanakan ibadah perayaan Natal 2022 serta Tahun baru 2023 di gereja ini dengan aman dan nyaman” Ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Jumat, 23/12/2022

Lebih jauh disampaikannya bahwa pelaksanaan kerja bakti membersihkan gereja tersebut melibatkan personil 3 pilar serta unsur Damkar dan PPSU.

Terlihat anggota Polsek Tanjung Duren, Petugas PPSU serta stakeholder lainnya dengan semangat menyapu halaman, membersihkan puing atau sisa bangunan yang tidak terpakai.

Dipihak lainnya, Pendeta Antony Tobing, S.Si., menyampaikan rasa gembira dan terima kasih atas kedatangan para anggota 3 Pilar yang melaksanakan kegiatan pembersihan di lingkungan Gereja GKPI Satria Jelambar.

Ia menyampaikan apa yang diperbuat Kapolsek Tanjung Duren bersama jajarannya dan 3 pilar adalah bentuk inisiatif, perhatian dan teladan yang sangat baik dari kepolisian dalam berpartisipasi menjaga hubungan silaturahmi bersama pihak keagamaan dan tempat ibadah.

“Hal ini adalah bentuk perhatian serta keteladanan dari Kapolsek Tanjung Duren beserta jajaran 3 Pilar, yang patut diapresiasi dikarenakan kegiatan kerja bakti ini adalah wujud hubungan baik dan bentuk saling membantu dalam kemanusiaan, dimana dengan kerja bakti ini menimbulkan kenyamanan dan keamanan umat nanti nya untuk melaksanakan ibadah” sebut Pendeta Antony. (Tim)

Keren, Pencapaian Kinerja Kejari Kota Tangerang Sepanjang 2022, Tetap Bertahan Di Peringkat I

dutainfo.com-Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam Tahun 2022, hasil pencapaian kinerja tetap bertahan di peringkat ke satu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda SH.M.Hum yang didampingi para Kasubagbin dan para Kepala Seksi Kejari Kota Tangerang, telah menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sepanjang tahun 2022.

“Kinerja Kejari Kota Tangerang tahun 2022 tetap mengacu pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2022-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022,” ujar Erich kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Berikut kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022.

Bidang Pembinaan
Peningkatan profesionalisme Aparatur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Diklat kepada 13 (tiga belas) orang Pegawai.
Peningkatan akuntabilitas dan integritas Aparatur melalui penginputan aplikasi IKPA On Span dan E-monev. Perawatan/peningkatan Gedung Kantor seluas 3.680 m2.
Pengadaan fasilitas dan layanan yang layak bagi penyandang disabilitas.
Bidang Intelijen
Giat Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren sebanyak 5 (lima) kegiatan.
Giat Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan.
Penerangan Hukum kepada 13 (tiga belas) lembaga.
Kegiatan / Operasi Intelijen (LIDPAMGAL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kegiatan.
Cegah tangkal (Cekal) sebanyak 2 (dua) kegiatan.
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 13 (tigabelas) kegiatan.
Dukungan Tangkap Buronan/ DPO sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Pelayanan Informasi Publik sebanyak 25 (dua puluh lima) kegiatan.
Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) kegiatan.
Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan masyarakat sebanyak 11 (sebelas) kegiatan.
Posko Bandara dan Kantor Pos sebanyak 34 (tiga puluh empat) kegiatan.
Dukungan Pengamanan dan Penggalangan Demonstrasi sebanyak 5 (lima) kegiatan.
Pemantauan dalam rangka PAM SDO Personil Kejaksaan sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan.
Jaksa Sahabat Media sebanyak 2 (dua) kegiatan.
Dukungan pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia sebanyak 1 (satu) kegiatan.
Deteksi Dini Napi Terorist dan Jaringannya sebanyak 7 (tujuh) kegiatan
Kegiatan Pencegahan dan.Pemberantasan Mafia Tanah sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Perawatan Peralatan Intelijen sebanyak 1 (satu) kegiatan.
Bidang Tindak Pidana Umum

Kegiatan Pra Penuntutan sebanyak 852(delapan ratus lima puluh dua) perkara;
Kegiatan Penuntutan sebanyak 836 (delapan ratus tiga puluh enam) perkara;
Kegiatan Eksekusi sebanyak 762 (tujuh ratus enam puluh dua) perkara;
Penyelesaian perkara melalui Program Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 (tujuh) perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kegiatan Penyelidikan Tipikor sebanyak 3 (tiga) perkara.
Kegiatan Penyidikan Tipikor sebanyak 6 (enam) perkara.
Kegiatan Pra Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak 8 (delapan) perkara.
Kegiatan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak 19n(sembilan belas) perkara.
Kegiatan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya yangtelah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 31 (tiga puluh satu) perkara
Penyelesaian Pembayaran uang pengganti dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan
Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak Rp. 2.456.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah).
Pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak Rp.1.550.834.440,- (satu miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh empat tibu empat ratus empat puluh rupiah).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bantuan Hukum sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) perkara.
Pendampingan Hukum sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kegiatan.
Pelayanan Hukum sebanyak 28 (dua puluh delapan) kegiatan.
Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp.6.806.384.163,62,- (enam miliar delapan ratus enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh tiga koma enam puluh dua rupiah).
Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)
Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki hukum tetap sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) perkara.
Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak sesuai putusan Hakim sebanyak 312 (tigaratus dua belas) perkara;
Melakukan Pelelangan Barang Bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) unit.
Diiformasikan dari seluruh capaian kinerja yang telah dilaksanakan masing-masing Bidang pada secara keseluruhan.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mampu mempertahankan peringkatnya sebagai Peringkat I pada tahun 2021.
Hingga pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri KotaTangerang kembali memperoleh penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard E.E Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Peringkat I dalam pencapaian Satuan Kerja dengan Kinerja Terbaik diwilayah Kejaksaan Tinggi Banten yang diumumkan dalam Rapat Kerja Daerah KejaksaanTinggi Banten pada tanggal 12 Desember 2022 lalu. (Tim/Elw)

Kejati Banten Ungkap 33 Kasus Perkara Korupsi Di Tahun 2022

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer (ist)

dutainfo.com-Serang: Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaranya berhasil mengungkap 33 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2022, terdapat kerugian negara dari kasus yang ditangani mencapai Rp 230,3 miliar.

“Ya ada 33 kasus yang kami tangani pada 2022, sebanyak 25 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan 8 kasus kepabeanan atau cukai,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Masih kata Leonard, dirinya selaku Kajati Banten, sangat bangga dengan kinerja amggotanya dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih sambung mantan Kapuspenkum Kejagung ini, diantara kasus tindak pidana korupsi yang ditanggani Kejati Banten, adalah pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 8,9 miliar, Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013, dan tahun 2016 Rp 10,9 miliar, serta PT Indopelita Aircraft tahun 2021 Rp 8,1 miliar.

Ada juga perkara PT Pegadaian tahun 2021 Rp 2,6 miliar, Perum Bulog tahun 2016 Rp 2,1 miliar, Bank Banten tahun 2017 Rp 186,5 miliar, dan perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 Rp 10,8 miliar.

Untuk pengembalian kerugian negara oleh Kejati Banten melalui jalur perdata senilai Rp 37,6 miliar, sedangkan pengembalian uang negara melalui penyitaan Kejati dan Kejari jajaran Banten berupa uang Rp 49,4 miliar dan 1.400 US Dolar serta 25 bidang tanah maupun bangunan dan 4 unit kendaraan bermotor.

“Kami juga sangat menyayangkan banyaknya perkara korupsi yang terjadi di Banten, harus kita hilangkan prilaku korupsi dan nepotisme dan jangan ada lagi kegiatan seperti itu di Banten,” ungkapnya.
(Tim/Elw)