
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, DR Fadil Zumhana SH,MH, telah menyetujui permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan sebelumya terhadap berkas perkara itu diajukan gelar perkara (Ekspose) secara virtual yang dipimpin Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Kusnun alias Unun bin (Alm) Junaedi dari Kejari Jakarta Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya, tersangka dan korban sepakat untuk tak dilanjutkan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan serta intimidasi, selanjutnya pertimbangan sosiologis.
Dengan ini Jampidum Fadil Zumhana, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jam-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Fadil.
(Tim)



