dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara sepanjang 2022, 7,6 Triliun, yang merupakan akumulasi dari penanganan tindak pidana khusus dan penanganan kasus perdata.
“Ya pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus Rp 1,9 triliun, dan pengembalian kerugian negara jalur perdata Rp 5,7 triliun,” ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Masih kata Reda Manthovani, pencapaian ini merupakan upaya yang dilakukan Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan berbagai pihak.
Mantan Kajari Jakarta Barat, ini juga mengatakan sepanjang 2022 Kejati DKI Jakarta, dalam bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), telah melebihi target yang ditentukan yaitu Rp 256 miliar adapun pencapaian PNBP sepanjang 2022 Rp 2 triliun.
“Selain itu Kejati DKI, juga telah melaksanakan program Restoratif Justice yang kasusnya tak dilimpahkan ke pengadilan, untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ, 30 perkara diantaranya berakhir RJ,” tutupnya. (Tim)
Foto: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyiapkan para jaksa yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya nantinya para jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri, kalau tak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, guna persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Masih kata Patris, jumlah jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang terlibat bisa berkurang atau bertambah.
“Jadi ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan, dari 15 orang itu pun nantinya bisa ditambah,” ungkapnya.
Sebelumya berkas perkara milik Irjen Pol Teddy Minahasa CS, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 21 Desember 2022.
Masih lanjut Patris, nantinya setelah tahap II kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang, jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I dan akan ditambah jaksa dari Kejari.
“Untuk gelar persidangan rencananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat ungkap kasus oleh Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” papar Patris.
Sebelumya juga diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga sebagai pengendali 5 Kg sabu dari Sumbar, yang melibatkan dua perwira menengah Polri dan Dua Bintara Tinggi Polri serta warga sipil. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan peringkat 1 atas capaian pelaksanaan program restoratif justice atau keadilan restorative terbanyak selama periode 1 tahun di tahun 2022 ditingkat polsek jajaran sepolda metro jaya
Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162
Sementara pada peringkat 2 (kedua) dari polsek pasar minggu polres metro jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 147
Dan pada peringkat ke peringkat 3 (ketiga) dari polsek bekasi timur polres metro bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138
Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, alhamdulillah atas capaian yang telah berhasil diraih oleh polsek metro taman sari
“Pencapaian ini merupakan sebagaimana atensi dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya bapak kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 29/12/2022
Dimana program restoratif justice ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dalam perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Akbp Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh polsek metro taman sari yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara
Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan
“Allhamdulillah polsek metro taman sari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice ditingkat polsek dijajaran polda metro jaya,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang remaja yang sedang asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu pada Selasa malam, 27/12/2022 sekira pukul 22.00 wib.
3 orang pelaku diantaranya berinisial BS (32), RR (25), WH (29) kedapatan sedang asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu di bawah jembatan gantung daan mogot cengkareng Jakarta Barat
Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, dari penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba saat melaksanakan patroli kewilayahan
“Ke 3 orang pelaku sedang asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu, dari penangkapan tersangka kami mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong), korek api dan 1 paket narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Rabu, 28/12/2022.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diserahkan kepolsek Cengkareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Para pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu kami serahkan kepolsek Cengkareng,” ucapnya
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng kompol Ardhie Demastyo membenarkan adanya penyerahan para remaja tersebut oleh tim patroli perintis presisi polres metro jakarta barat karena penyalahgunaan narkoba
“Kini ke tiga remaja tersebut berikut barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menpora Roy Suryo, dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Jaksa menyatakan banding.
“Kami akan upayakan hukum banding terhadap putusan itu,” kata Jaksa Penuntut Umum Tri A Mukti, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Masih kata Tri, kami akan menyusun memori banding.
“Ada sejumlah tuntutan yang tak digubris majelis hakim, salah satunya menyoal hukuman penjara dan hukuman denda terhadap Roy Suryo,” ujar Tri.
Sebelumya diberitakan mantan Menpora Roy Suryo, dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkap Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 28 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” lanjut Hakim.
Namun majelis hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.
Tim Jaksa Penuntut Umum, mengajukan banding atas putusan itu. (Tim)