Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Sabu

dutainfo.com-Tangerang: Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang tersangka AF Als Lepay ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya, Jalan Labu III No.102, Rt.002 Rw.003, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (16/11/2022) sore.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,43 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik bening kosong, 3 lembar uang kertas jumlah Rp.300.000,- dan
buah handpone merk Vivo.

Kepada wartawan Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan tersangka AF berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Labu III, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi itu, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut,” kata AKBP Farlin.

Sesampai di lokasi yang dimaksud, lanjut dia, tim melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat, tersangka sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi menanyakan identitasnya dan dia mengaku bernama AF.

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil di temukan barang bukti seperti tersebut di atas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kini tersangka hanya bisa pasrah dimasukkan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Tim/Elw)

Polsek Tamansari Ungkap Kematian Lansia Kakak Adik

Foto: Kapolsek Tamansari Jakbar AKBP Rohman Yongki Dilatha (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tamansari Jakarta Barat, ungkap kematian lansia perempuan kakak adik, di Tamansari, dari hasil autopsi ditemukan adanya pembengkakan pada pembuluh darah dan pengapuran di jantung.

“Korban itu sudah berumur, namanya orang tak terawat kesehatannya kan bisa dari jantung karena pembengkakan pembuluh darah, penyempitan, pengapuran di jantung ditemukan adanya itu,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongki Dilatha, kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Yongki, kedua korban ini ditemukan meninggal pada Senin 21 November 2022, keduanya telah berusia lansia.

“Usianya 60 hingga 70 tahun,” ungkapnya.

Warga mengatakan dari Hari Jumat sudah tak kelihatan.

Dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, sambung Yongki.

“Dari hasil autopsi kakak adik itu dinyatakan meninggal dunia karena sakit,” tutupnya.
(Tim)

Kejari Sabang Beri Pendampingan Realisasi Dana Hibah Inflasi Pemko Sabang

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, kawal pendampingan realisasi dana hibah inflasi Pemko Sabang, serta terus gencarkan pengendalian inflasi di Kota Sabang.

Guna penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah Rp 1.802.123.200, dana tersebut termasuk dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH, mengatakan bahwa dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampinggi sebagaimana instruksi bapak Jaksa Agung RI Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Kami bersama rekan-rekan sudah gelar expose, dan ini kedepanya akan kita kawal guna menghindari tak tepat sasaran, dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Choirun, pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, menambahkan, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, tentu dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sabang.

“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi, kami di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penanganan inflasi, karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan agar sesuai dan tepat sasaran, Alhamdulilah hari ini kita bersama Pak Kajari Sabang siap berkolaborasi,” ungkapnya. (Tim)

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Tangerang: Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil di Tangerang Kota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam beraksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor.

Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini.

Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Elw)

Dengan Cara Humanis Kejari Sabang Kembalikan 6 Unit Ruko Yang Dikuasai Warga Ke Pemko Sabang

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH saat menyerahkan 6 unit ruko aset Pemko Sabang kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si (dok Kejari Sabang)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, melaksanakan kegiatan penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko milik Pemko Sabang, yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih, kepada Pemko Sabang.

Acara penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH dan Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si dan dihadiri oleh Kepala BPKD Jufriadi SE,MSi, Kabid Aset Mawardi, S.Tr, Kabag Hukum T Azrul KMAL,SH dan Kepala Inspektorat Drs Kamaruddin.

Selama bertahun-tahun 6 unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 itu telah ditempati oleh beberapa warga dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian, maka pihak Kejaksaan Negeri Sabang terpaksa turun tangan dengan menugaskan tim guna membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut dan sekaligus membantu tata kelola aset Pemko Sabang.

“Ya benar keberhasilan pengembalian aset Pemko Sabang ini merupakan hasil kegiatan Intelijen Kejari Sabang sebagai wujud peran dalam membantu Pemko Sabang dan menertibkan pendataan dan tata kelola aset-aset Pemko Sabang,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Choirun, Alhamdulilah dengan pendekatan humanis dan bantuan tokoh masyarakat Iboih, kami berhasil mengembalikan 6 unit ruko milik Pemko Sabang.

Selanjutnya sambung Choirun, penyerahan 6 unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai Rp 1.500.000.000, langsung kami serahkan kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi dengan disaksikan beberapa pejabat Pemko Sabang.

Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Sabang atas peran dan sumbangsih dalam mendukung penertiban aset-aset milik Pemko Sabang selama ini.

“Kami juga berharap kedepannya dapat ditingkatkan lagi,” jelas Reza. (Tim)