dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat, tangkap seorang paman berinisial S yang tega mencabuli keponakannya sendiri masih berusia 11 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi bejat paman ini ternyata sudah berlangsung 3 tahun.
“Ya benar kami menerima laporan aksi pencabulan ini pada Sabtu 13 Mei 2022 lalu,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (19/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, korban mengakui tidak hanya lamanya saja yang telah menyetubuhi badanya.
Ada dua lelaki lain rekan kerja dari orang tua korban yang ikut dalam aksi bejat tersebut secara bergantian diwaktu yang berbeda.
“Dari pengakuan korban teman kerja ayahnya juga turut mencabuli diwaktu berbeda, kami terus mendalami keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Ardhie, pelaku utama S sudah diamankan Polsek Cengkareng.
Selanjutnya seorang rekan kerja orang tua juga berhasil diamankan berinisial A dan satu pelaku lainya masih buron. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Penydik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua jenderal TNI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan RI pada Rabu (18/5/2022).
Kedua Jenderal TNI yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung itu merupakan mantan Perwira Bantuan (Paban) I/Perencanaan staf operasi TNI AD (Ren Sopsad) tahun 2015 berinisial Mayjen AAF, saat ini yang bersangkutan bertugas di Tenaga Ahli Pengajar Lemhanas RI, dan Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan RI Laksma SD.
“Ya benar keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan RI tahun 2012 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (18/5).
Masih kata Ketut, selain para Jenderal TNI, penyidik juga memeriksa dua orang perwira menengah berpangkat Kolonel, mereka adalah Kabid Matra Udara Pusat Pengadaan Baranahan Kemenhan RI pada tahun 2017 dengan inisial BPP, dan mantan Kasubdit Baranahan Kemenhan RI Tahun 2014 dengan inisial JKG.
“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkapnya.
Didalam kasus dugaan korupsi, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaksir dugaan kerugian keuangan negara Rp 515 miliar.
“Terdapat indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan uang yang nilainya Rp 515 miliar, untuk sementara ini yang kita temukan,” papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Senin (14/2/2022). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Penydik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua jenderal TNI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan RI pada Rabu (18/5/2022).
Kedua Jenderal TNI yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung itu merupakan mantan Perwira Bantuan (Paban) I/Perencanaan staf operasi TNI AD (Ren Sopsad) tahun 2015 berinisial Mayjen AAF, saat ini yang bersangkutan bertugas di Tenaga Ahli Pengajar Lemhanas RI, dan Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan RI Laksma SD.
“Ya benar keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan RI tahun 2012 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (18/5).
Masih kata Ketut, selain para Jenderal TNI, penyidik juga memeriksa dua orang perwira menengah berpangkat Kolonel, mereka adalah Kabid Matra Udara Pusat Pengadaan Baranahan Kemenhan RI pada tahun 2017 dengan inisial BPP, dan mantan Kasubdit Baranahan Kemenhan RI Tahun 2014 dengan inisial JKG.
“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkapnya.
Didalam kasus dugaan korupsi, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaksir dugaan kerugian keuangan negara Rp 515 miliar.
“Terdapat indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan uang yang nilainya Rp 515 miliar, untuk sementara ini yang kita temukan,” papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Senin (14/2/2022). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Cilegon, mengatakan pegawainya yang tertangkap sedang membawa narkotika jenis sabu ke Lapas Cilegon, Banten, adalah bukan jaksa namun pegawai tata usaha (TU), pada Kejari Cilegon.
“Ya itu bukanlah jaksa, itu pegawai Tata Usaha (TU), yang biasa menyiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, kepada awak media, Selasa (17/5/2022).
Masih kata Atik, yang pasti itu bukan jaksa, namun pegawai Tata Usaha pada Kejari Cilegon dan tertangkap membawa narkotika jenis sabu di Lapas Cilegon.
“Hingga kini kasusnya masih dalam penelitian kepolisian, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cilegon Banten, Sudirman, mengatakan pada awak media, informasinya begini betul ada salah seorang pengunjung tamu dalam hal ini mau masuk ke dalam lapas dan setelah dilakukan pengeledahan kedapatan membawa kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Petugas jaga mencurigai dan memeriksa charger hp milik terduga pelaku, dan petugas menemukan barang diduga sabu.
“Namun tamu itu mengaku sebagai pegawai kejaksaan Cilegon, tapi belum bisa memastikan apakah betul dia pegawai kejaksaan apakah bukan, silahkan ditanyakan ke Pihak Kejaksaan Negeri Cilegon,” kata Sudirman.
Kasus ini sudah diserahkan pada pihak Direktorat Narkoba Polda Banten. (Tim)
Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Lingkungan di Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya dalam kasus ini.
“Ya benar, dalam kasus ini penyidik Kejari Kota Tangerang, telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo, pada awak media, Selasa (17/5/2022).
Masih kata Bayu, nantinya apabila ada perkembangan kasus, pasti akan segera kita rilis.
“Jadi teman-teman media mohon bersabar untuk perkembangan selanjutnya akan kami release, penyidikan yang jelas masih berjalan guna memperkuat data dan fakta serta saksi-saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu, mengatakan keterangan para pihak nantinya akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan sebagai bahan dalam pembuktian.
Sebelumya dalam kasus ini pihak penyidik Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Pembagunan Pasar Lingkungan di Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, dan langsung dilakukan penahanan.
Keempat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Oke Salendro Setyo Rachman, Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Aripin, Site Manager PT Nisara Karya Nusantara AR dan Penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara DIL, mereka terbukti merugikan keuangan negara Rp 600 juta, lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada tahun 2017.
Pembagunan ini menggunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp 5.063.579.000.
Hasil penyelidikan dari tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ditemukan pembagunan ini tidak sesuai dengan spesifikasi, dan banyak item yang tak terpasang sesuai kontrak, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 640.673.987. (Tim)