Kejari Jaksel Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Rp 477 Miliar

Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim kasus korupsi pengadaan batu bara untuk listrik PLN, di Muara Enim Sumatera Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp 477 miliar.

“Ya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Jumaat (14/6/2019).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menambahkan pihak Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Kami sangat kecewa atas putusan bebas itu, namun kita tetap hormati putusan hakim, langkah selanjutnya kami tetap ajukan Kasasi,” ungkap Warih.

Masih ungkap mantan Direkrut Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu, JPU yang menangani perkara itu sudah bekerja optimal, kan terbukti terdakwa lainya Dirut PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni yang didakwa korupsi bersama Kokos dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Nah inikan artinya mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Warih Sadono.

Namun Kajati DKI Warih Sadono mengaku optimis dengan Mahkamah Agung yang akan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU. (Tim)

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Eggi Dan Lieus Dari Polda Metro Jaya

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya sudah dikirim berkas perkara ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (14/6/2019).

Masih kata Kombes Argo, pihaknya masih menunggu proses pemerikasaan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan hingga perkara itu dinyatakan lengkap (P21).

Eggi Sudjana di kenakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Lieus Sungkharisma oleh penyidik dikenakan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap keamanan negara atau makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto Pasal 107, namun Lieus telah ditangguhkan penahanannya saat di Polda Metro Jaya, setelah mendapat jaminan dari petinggi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tim)

Polres Jakbar Tangkap 4 Pelaku Perusakan Randis Brimob

Foto: Polres Jakbar berhasil menangkap 4 orang pelaku perusakan mobil dinas Brimob

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Polres Jakarta Barat berhasil menangkap 4 orang yang diduga perusuh sekaligus perusak dan pembakaran kendaraan dinas (Randis) milik Brimob pada 22 Mei 2019 yang lalu di Jalan Tali Kota Bambu Palmerah, Jakarta Barat dan di Jalan Brigjen Katamso dekat flyover Slipi Jakarta Barat.

Tak hanya itu pelaku yang berinisial SL alias JL juga mencuri tas yang berisi senjata api dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yakni SL, DI, WN, dan DO.

“Kami amankan pelaku ini merupakan kelompok kejahatan dimana aksinya selain melakukan kerusuhan mereka juga melakukan penjarahan,” ungkap Kombes Hengki, Jum’at (14/6/2019).

Masih kata Hengki, penangkapan keempat pelaku ini hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Jakarta Barat melalui analisis CCTV yang diperoleh dari temuan lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku SU merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senjata api jenis Glock 17 serta tas merek Tumi yang juga dicuri dari mobil Brimob, di Slipi Jakarta Barat tanggal 22 Mei 2019.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang Rp 50 juta, STNK motor, Kartu ATM, Kartu Anggota dan Senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa,” kata Hengki.

Uang hasil curian dipakai beli burung, bayar hutang, dan beli emas, sedangkan ATM dan tas dibakar untuk menghilangkan jejak.
Dengan ditangkapnya empat orang tersebut, sudah 189 tersangka yang diamankan oleh Polres Jakarta Barat. (Hdr/Elw)

Terkait Vonis Eks Dirut Pertamina Kejagung Ajukan Banding

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan banding terkait vonis terhadap eks Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Seperti diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/6/2019) telah memvonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan, karena terbukti melakukan korupsi dalam proses participating interest atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

“Ya benar atas putusan vonis itu, JPU telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Karen 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 284,033 miliar subsider Lima tahun penjara.

Selanjutnya JPU berkeyakinan bahwa Karen Galaila Agustiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui juga sebelumnya kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar, saat itu tahun 2009 Pertamina melakukan akuisisi berupa pembelian sebagain aset milik ROC Oil Company Ltd di BMG Australia.

Didalam pelaksanaanya ditemui dugaan adanya penyimpangan terkait usulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. (Tim)

Kecelakaan Tunggal Terjadi Di Jakarta Barat

Foto: Laka Lantas di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Kedoya Utara tepatnya didepan Pemakaman Umum Gadog Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar telah terjadi kecelakaan tunggal dialami pengendara sepeda motor yang menabrak pohon didepan TPU Gadog,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, Rabu (12/6/2019).

Masih kata AKBP Ganet, kejadian nahas itu terjadi pada Selasa (11/6/2019) pukul 23.58 WIB.

Korban diketahui bernama Daman (30) meninggal dunia, sedangkan rekanya M Ikbal (30) mengalami luka berat.

“Korban meninggal dunia akibat menabrak pohon dan rekannya mengalami luka berat,” ungkap Ganet.

Pihaknya masih menyelidiki penyebab laka lantas yang menabrak pohon itu, kejadian kecelakaan itu akibat Out Of Control.

Masih ditangani pihak kepolisian, kejadian ini, tutupnya. (Hdr/elw)