Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ya sudah dikirim berkas perkara ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (14/6/2019).
Masih kata Kombes Argo, pihaknya masih menunggu proses pemerikasaan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan hingga perkara itu dinyatakan lengkap (P21).
Eggi Sudjana di kenakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara Lieus Sungkharisma oleh penyidik dikenakan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap keamanan negara atau makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto Pasal 107, namun Lieus telah ditangguhkan penahanannya saat di Polda Metro Jaya, setelah mendapat jaminan dari petinggi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tim)