Kejari Jaksel Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Rp 477 Miliar

Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim kasus korupsi pengadaan batu bara untuk listrik PLN, di Muara Enim Sumatera Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp 477 miliar.

“Ya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Jumaat (14/6/2019).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menambahkan pihak Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Kami sangat kecewa atas putusan bebas itu, namun kita tetap hormati putusan hakim, langkah selanjutnya kami tetap ajukan Kasasi,” ungkap Warih.

Masih ungkap mantan Direkrut Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu, JPU yang menangani perkara itu sudah bekerja optimal, kan terbukti terdakwa lainya Dirut PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni yang didakwa korupsi bersama Kokos dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Nah inikan artinya mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Warih Sadono.

Namun Kajati DKI Warih Sadono mengaku optimis dengan Mahkamah Agung yang akan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.