Kejaksaan Pikir-Pikir Atas Vonis 8 Tahun Eks Dirut Pertamina

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap eks Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan yang divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, pihak Kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir.

” Ya Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Senin (10/6/2019).

Masih kata Mukri pihaknya masih menunggu putusan resmi pengadilan sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap.

Seperti diketahui eks Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 284.033.000.000 subsider 5 tahun penjara, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Akibat kasus ini negara dirugikan hingga Rp 568 miliar, saat itu tahun 2009 Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagain aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. (Tim)

Polisi Temukan Panah Beracun Milik Perusuh Aksi 22 Mei

Foto: Kapolres Jakbar Hengki Haryadi Sik MH

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan empat pelaku pengerusakan kendaraan dan pelaku pencurian terhadap barang Inventaris milik Brimob saat aksi 22 Mei, dari penangkapan empat pelaku tersebut, ternyata polisi menemukan fakta baru.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, menjelaskan, bahwa yang terpenting dalam penanganan kasus ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik dalam pemeriksaan terhadap barang bukti yang dikumpulkan.

“Hasil dari tim laboratorium dan forensik ditemukan ada dua macam kandungan yakni sebagian besar ada korosif mengandung karat, dan juga mengandung racun yang sangat berbahaya,” ujar Kombes Hengki, Jumat (31/5/2019).

Masih kata Hengki dengan hasil laboratorium forensik, hipotesa atau learning poin dari masalah ini adalah mereka berniat bukan melakukan unjuk rasa, karena waktu unjuk rasa telah dibatasi oleh UU pada pukul 18.00 WIB dimulai pukul 2.00 dini hari dan juga sudah mempersiapkan alat-alatnya untuk melakukan penyerangan.

“Mereka memang mempunyai niat akan melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas. Sasaran itu adalah petugas dan properti milik kepolisian dan asrama.

Hal itu bisa dibuktikan dengan barang bukti yang sudah dilakukan pemeriksaan, dan adanya benda tajam, bom molotov, busur yang mengandung racun maupun korosif,” ungkapnya.

Namun sambung Hengki Alhamdulilah anggota tidak ada yang terluka karena sebagain besar anggota didepan menggunakan body protektor sehingga selamat,” kata Hengki. (Hdr/elw)

Polisi Tangkap Penadah Hasil Ranmor Di Jakarta Barat

Foto: Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana, dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar saat menunjukan barang bukti terkait penadah motor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pelaku penadah motor hasil curian yang diketahui berinisial UR (39), MD (36), dan HS (24).

Mereka diketahui membeli sepeda motor curian dan juga membongkar bagian sepeda motor hingga terurai.

“Ya benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku penadah ranmor,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana, (30/5/2019).

Masih kata AKP Indra, pengusutan ini bermula dari adanya laporan korban MS yang kehilangan motornya, lantas anggota melakukan penyelidikan.

“Hasilnya petugas mengetahui keberadaan sepeda motor korban berada di Pinang Tangerang Banten,” ungkap Indra.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan setelah digeledah diketahui ketiga pelaku sedang membongkar motor milik korban didalam sebuah rumah yang merangkap sebagai bengkel.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan para pelaku menjual berbagai onderdil motor yang sudah dipereteli diluar Jakarta hal ini pengakuan tersangka agar tidak tercium oleh polisi maupun korban.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda New Vario dengan kondisi terurai, satu lembar STNK, beberapa motor, satu unit obeng, dan satu unit kunci leter T. (Chand/Hdr)

Polsek Kalideres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Indra Maulana Saputra dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.

Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Kalideres dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang pria (LHK) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

“Ya benar setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra.

Masih kata Kompol Indra, dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total berat 2072 gram.

Dari keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba jenis baru cair.

“Barang bukti tersebut didapat tersangka LKH setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara namun dibelokan oleh tersangka,” ungkap AKP Indra, Kamis (30/5/2019).

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H alias A yang merupakan kaki tangan tersangka LHK.

“Tersangka H kita amankan di kamar kost perumahan Dadap Residen Kosambi, Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 pil ekstasi,” ucap Indra.

Pengakuan tersangka H pada petugas barang haram tersebut akan diedarkan saat malam takbiran.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/Chand)

Polres Jakbar Dan Kodim 0503/JB Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2019

Foto: Wakapolres Jakbar AKBP Hanny Hidayat dan Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi saat apel pasukan gabungan di kota tua Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2019, Polres Jakarta Barat, Kodim 0503/JB beserta unsur tiga pilar Jakarta Barat mengelar apel pasukan gabungan yang diikuti sebanyak 399 personel TNI-Polri, digelar di Halaman Museum Fatahilah Kota Tua, Tamansari Jakarta Barat, Senin (28/5/2019).

Dalam sambutanya Waka polres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat Sik MH, yang didampingi Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, membacakan amanat Kapolri yang berisi bahwa operasi ketupat jaya akan digelar selama 13 hari mulai Rabu dinihari tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan Senin 10 Juni 2019.

“Ya apel pasukan ini digelar guna mengecek kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aspek operasi termasuk sinergitas dan soliditas komponen penyelengara,” ujar Wakapolres AKBP Hanny.

Masih kata Hanny, apel pasukan gabungan ini digelar dengan maksud untuk menunjukan kesiapan penyelengaraan operasi kepada publik sehingga menimbulkan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat.

“Nantinya personel gabungan akan kita tempatkan disejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan saat perayaan lebaran,” ungkapnya.

Para personel gabungan ini akan difokuskan dalam bidang keamanan, keselamatan,ketertiban,dan kelancaran lalu lintas selama 24 jam.

Sementara Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi menambahkan pihaknya akan membantu tugas pengamanan oleh Polres Jakarta Barat.

Dandim juga menghimbau kepada warga yang akan mudik atau pulang kampung agar menjaga kesehatan, keamanan diri, serta memperhatikan keamanan rumah tinggal titipkan pada keamanan setempat.

Dalam gelar pasukan gabungan ini diikuti personel Polres Jakarta Barat, Kodim 0503/JB, Koramil, Satpol PP, Dishub, Mitra Jaya Kodim 0503/JB, Wanra Koramil, Citra Bhayangkara Polres Jakarta Barat, Senkom Mitra Polri, dan Saka Bhayangkara. (Hdr/Chand)