
Dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal access, tersangkanya adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah mantan Kapolri, dan Irjen Pol Ahrie Sonta adalah Kadivkum Polri dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, mereka menyadap Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Selain penyadapan terhadap Presiden Prabowo, para tersangka ini diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainya, ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media masa, ormas, dan LSM,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Para tersangka ini diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026.
(Tim)