dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan banding terkait vonis terhadap eks Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Seperti diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/6/2019) telah memvonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan, karena terbukti melakukan korupsi dalam proses participating interest atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
“Ya benar atas putusan vonis itu, JPU telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Karen 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 284,033 miliar subsider Lima tahun penjara.
Selanjutnya JPU berkeyakinan bahwa Karen Galaila Agustiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui juga sebelumnya kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar, saat itu tahun 2009 Pertamina melakukan akuisisi berupa pembelian sebagain aset milik ROC Oil Company Ltd di BMG Australia.
Didalam pelaksanaanya ditemui dugaan adanya penyimpangan terkait usulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. (Tim)