Kejaksaan Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 22 Mei Dari Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei, oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya benar 14 SPDP dengan jumlah 79 orang dari Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (19/6/2019).

Masih kata Mukri ke 79 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 187 KUHP.

Lebih lanjut Mukri mengatakan dengan diterimanya SPDP oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masing-masing SPDP beranggotakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Mukri. (Tim)

Jaksa Tuntut Steve 13 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa Steve Emmanuel 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldi, Senin (17/6/2019).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, namun JPU membacakan tuntutan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Hakim menyebut terdakwa Steve tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembasmian narkoba.

Sebelumnya diketahui Steve Emmanuel diamankan petugas kepolisian di Kondominium Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Jakarta Barat, juga ditemukan barang bukti berupa 1 plastik narkotika berjenis kokain dengan berat 92,04 gram.(Tim)

Jaksa Agung Berharap Selanjutnya Jaksa Agung Dari Internal Kejaksaan

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Apabila dirinya tidak dipilih lagi menjadi Jaksa Agung RI, Prasetyo berharap selanjutnya pemerintah bisa menunjuk Jaksa Agung RI dari pihak Internal Kejaksaan.

“Ya lah, kejaksaan dipimpin oleh jaksa internal, karena mereka paham,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, di Badiklat Kejaksaan RI, Senin (17/6/2019).

Masih kata Prasetyo, apabila Jaksa Agung dipimpin dari internal Kejaksaan maka memiliki kebanggaan tersendiri.

Selanjutnya kebanggan itu diyakini Prasetyo, akan menjadi dasar seorang Jaksa Agung untuk dapat terus memperbaiki kinerja Kejaksaan.

“Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa menganggap apa yang dimilikinya itu berharga, dengan demikian kalau dirasa ada yang tidak akan diperbaiki dan dibenahi, dan tidak akan ditinggalkan begitu saja,” ungkap Prasetyo.

Namun dirinya mengatakan Jabatan Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden, dirinya juga tak akan mencampuri siapa bakal kandidat Jaksa Agung selanjutnya. (Tim)

Kejaksaan Siapkan Jaksa Peneliti Terkait Kasus Mantan Kapolda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacob, yang diduga melakukan tindakan pidana makar, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan lima jaksa peneliti.

“Ya benar telah ditunjuk lima jaksa peneliti itu dimulai saat Kejati DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Senin (17/6/2019).

Masih kata Mukri, nantinya kelima jaksa itu akan mengikuti perkembangan kasus agar syarat materiil dan formil lengkap, guna memudahkan JPU membawa ke Pengadilan.

Kapuspenkum Mukri juga menambahkan untuk berkas tersangka kasus makar Eggi Sudjana masih diteliti secara detail dan apakah sudah memenuhi syarat materil atau formil.

Kita masih punya waktu 14 hari guna meneliti berkas perkara, setelah 7 hari kita akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum, nah setelah 14 hari baru kita tentukan apakah sudah lengkap (P21) atau kita kembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Sofjan Jacob dilaporkan secara bersamaan ke Mabes Polri hal ini Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar, namun perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (Tim)

Dua Pemuda Bawa Sajam Ditangkap TPP Polres Jakbar

Foto: Tim Pemburu Preman Polres Jakbar saat amankan pelaku membawa senjata tajam

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka patroli cipta kondisi, team Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, yang dipimpin Katim 1 Ipda Ari Cahyadi menangkap dua orang pemuda kedapatan membawa senjata tajam.

“Ya kami amankan dua pemuda kedapatan membawa Sajam, di Jalan Puri lingkar luar, Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Ipda Ari, Minggu (16/6/2019).

Masih kata Ipda Ari, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut tidak memiliki identitas diri, lantas tim melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kami juga menemukan 1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, dan plat nomor kendaraan tidak sesuai STNK,” ungkap Ari.

Selanjutnya tim TPP Polres Jakarta Barat membawa kedua pemuda itu ke Polsek Kembangan Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Kembangan untuk proses lanjutan, tutup Ipda Ari Cahyadi. (Elw/Hdr)