Wartawan Yang Di Intimidasi Security Alexis, Lapor Ke Polda Metro Jaya

Foto: M Adi Wijaya setelah membuat laporan Ke Mapolda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Adi Wijaya yang berprofesi sebagai jurnalis media online, secara resmi melaporkan pihak Security Hotel Alexis di Jakarta Utara. Yang diduga telah mengintimidasi dirinya saat sedang bertugas meliput kegiatan rencana penutupan Alexis.

” Ya hari ini secara resmi saya melaporkan tindakan Security Alexis atas intimidasi saat saya sedang bertugas peliputan,” ujar M Adi Wijaya, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (23/3/2018).
Bukti Surat Laporan tertuang dalam surat bernomor: LP/1601/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Dia (Adi) berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Hal tersebut menurut Adi agar peristiwa serupa tak lagi terjadi kepada wartawan lainya saat melaksanakan tugas liputan.
Saya merasa diintimidasi disuruh mengaku sebagai petugas, akan tetapi saya tidak mengaku karena memang saya adalah wartawan,” ungkap Adi. (Hdr/tim)

Foto: Bukti Laporan Adi Wijaya Ke Mapolda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pemprov DKI belum ada koordinasi terkait Alexis

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penutupan Alexis oleh Pemprov DKI, Polda Metro Jaya mengaku belum ada koordinasi.
Dalam penutupan Hotel Alexis itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polda dalam hal ini hanya bersifat membantu pengamanan kalau diminta.

” Terkait penutupan Alexis, silahkan ditanya ke Pemprov DKI, Jakarta karena itu kewenangan di sana berkaitan perizinannya. Ya masalah Pemprov mau minta bantuan pengamanan, nanti kita lihat dulu suratnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (23/3/2018).

Namun lanjut Argo hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini kami belum tahu kapan dilaksanakan eksekusi Alexis,” ungkap Argo.

Ya kita tunggu saja, sampai saat ini belum ada pemberitahuan (Koordinasi). Kita hanya membantu saja jangan sampai pelaksanaan terganggu, tutupnya. (Iyl/tim)

Jaksa Agung: Kalau UU Parpol kalau terbukti terima dana dari kejahatan bisa di pidanakan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Partai politik yang terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan seperti penggelapan, korupsi dan lain-lain dapat di proses secara hukum. Ini kan diatur dalam UU Parpol, kata Jaksa Agung M Prasetyo.

” Ya kalau UU Parpol jika terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejagung, Jum’at (23/3/2018).

Prasetyo mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang telah menyebutkan ada sejumlah oknum parpol telah menerima dana yang diterima dan mengalir ke partai dapat dikenakan proses hukum.

” Kemarin disebutkan hanya oknum-oknumnya, orangnya, bukan partainya yang menerima aliran uang hasil kejahatan nah tentu ada tindakan hukumnya, tambah Prasetyo.

Ditanya mengenai sanksi pembubaran parpol yang menerima dana dari hasil korupsi, HM Prasetyo menjawab bisa saja jika diatur UU.

” Ya bisa sajalah kalau UU-nya mengatakan begitu (membubarkan parpol). Kalau ada dan terbukti ada aliran dana masuk ke partai ya pasti ditindak lanjuti hukumnya, lanjutnya. (Hdr/Tim)

Saat Liput Eksekusi Alexis, Wartawan Di Intimidasi Security

Foto: ist

dutainfo.com-Jakarta: Eksekusi penutupan Hotel Alexis yang sedianya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jaya pada Kamis (22/3/2018). Gagal dilaksanakan.
Saat anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri,dan TNI sudah berada di lokasi Hotel Alexis untuk melaksanakan pengamanan eksekusi penutupan, terjadi peristiwa yang memalukan. Sejumlah petugas Security Alexis melakukan intimidasi terhadap seorang awak media online bernama Adi Wijaya.

Adi menuturkan, saat dia bersama dua rekan wartawan ingin bertemu dengan pihak Humas Hotel Alexis guna konfirmasi rencana penutupan tempat hiburan malam tersebut. Namun mereka dibawa petugas Security Alexis ke dalam ruangan.
Bukanya dibawa menghadap pihak Humas, Adi dan rekan nya dibawa menuju pos Security persis dibelakang gedung Alexis.
Sampai di pos menurut Adi dirinya diminta duduk secara paksa diantara Security itu.

Walaupun tidak ada unsur kekerasan terhadap dirinya, namun sesekali Security mengebrak-gebrak meja, sembari menunjuk-nunjuk Adi agar mengakui dan mendesak dirinya bukan sebagai wartawan.

” Ya pimpinan Security nanya macam-macam, ya lebih mengarah pada intimidasi ke saya. Dia nanya saya darimana dan ada info apa. Lantas saya jawab sejujur-jujurnya, eh dia enggak percaya, malah dianggap saya itu anggota yang jadi pura-pura wartawan,” ujar Adi.
Pada saat didalam pos saya dilarang memegang handphone dan keluar pos.

Dirinya beruntung ketika sejumlah rekan- rekan wartawan mendatangi pos Security dan menarik Adi keluar dari pos.
Tak ada reaksi yang berarti dari pihak Security disaat Adi dikeluarkan oleh rekan-rekan wartawan lainya. (Tim)

Kuasa Hukum, Setnov Layak Dapat Justice Collaborator

Foto: Setia Novanto saat di persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto layak dapat Justice Collaborator (JC), ujar kuasa hukumnya Maqdir Ismail agar majelis hakim menerima permintaan kliennya.

Apalagi Setya Novanto sudah berani mengungkapkan nama- nama baru dalam persidangan yang diduga ikut menikmati aliran dana.

Maqdir meminta keberanian Setnov agar mengungkap nama-nama baru yang diduga menerima aliran dana di dalam persidangan, dan hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), walaupun penyebutan nama-nama itu berisiko besar buat klienya.

” Ya Tanpa ada jaminan perlindungan dari penerima Justice Collaborator (JC), itu (penyebut nama) mesti dipertimbangkan,” kata Maqdir, pada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Masih kata Maqdir bahwa kliennya itu pantas menjadi Justice Collaborator, karena telah menyampaikan banyak berbagai hal di dalam persidangan. Namun demikian Maqdir akan menyerahkan segala keputusannya pada majelis hakim, tutupnya. (Tim)