Buronan Kejari Jakbar Akhirnya Menyerahkan Diri

Foto: Gedung Kejari Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 2 tahun dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, I Wayan Suparmin terpidana kasus penggelapan sertifikat milik Rumah Sakit Sumber Waras, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (21/3/2018), penyerahan diri diikuti dengan mengajukan syarat, pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya telah menyerahkan diri I Wayan Suparmin dalam kasus penggelapan, Suparmin pun sudah divonis PN Jakarta Barat 1 tahun 6 bulan pada September 2015,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, pada awak media, di Kantornya, Kamis (22/3/2018).

Pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suparmin banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim saat itu memutuskan kasus perdata bukan pidana, kata Teguh.

Saat itu juga Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu hakim menilai I Wayan Suparmin bersalah dan di vonis 1 tahun 6 bulan pada April 2016.

Setelah itu terdakwa Suparmin menghilang bahkan sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke PN Jakarta Barat setelah putusan MA. Namun terdakwa tidak berani hadir karena takut ditahan, ungkap Teguh.

Dalam pelariannya, terdakwa Suparmin sempat ke Thailand dengan alasan menenangkan diri, dan pada akhirnya menyerahkan diri dengan syarat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Suparmin minta agar dilakukan penahanan di LP Sukamiskin, Bandung saja dikarenakan sudah sakit-sakitan dan pihak keluarga besarnya ada di Bandung.

Maka dengan pertimbangan terdakwa sudah sakit-sakitan, hari itu juga pada pukul 21. 00 WIB langsung kami kirim kesana, dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa I Wayan Suparmin telah melakukan tindak kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan RS Sumber Waras.

Dalam perjalanannya, pihak bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW di Ketuai Kartini Muljadi.

Maka Mahkamah Agung pun lantas memvonis I Wayan Suparmin 1 tahun 6 bulan pidana badan (penjara) pada 13 April 2016). (Hdr/tim)

Aspam Kasad: Soal tank tenggelam menyalahi aturan

Foto: Tank M113A1

dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akan menyelidiki peran dan keterlibatan personel TNI di dalam insiden tenggelamnya Tank M113A1 di Sungai Bogowonto, Purworejo pada Sabtu 10 Maret 2018.

Dari hasil penyelidikan penggunaan kendaraan tempur (tank) yang di gunakan kegiatan siswa PAUD telah menyalahi prosedur.

” Ya tidak dilaporkan ke atasan yang berwenang sehingga tidak dilaksanakan pengawasan yang benar,” ujar Asisten Pengamanan Kepala Staf TNI AD Mayjen TNI M Nur Rahmad, pada awak media, di Dispen TNI AD, Rabu (21/3/2018).

Akibat tidak dilaporkan kegiatan itu, pengawasan oleh personel TNI pun minim dan tidak mendapat penjagaan oleh kesatuan terkait.

Masih kata Nur Rahmad, TNI AD akan segera melakukan penyelidikan terhadap peran dan keterlibatan para personel dalam kegiatan itu hingga menewaskan dua nyawa. Bila terbukti lalai, sanksi akan diberikan pada personel.

Akibat berbelok tajam, tank mengalami kerusakan pada mesin yang menyebabkan sirkulasi udara terisi air sehingga masuk tergelincir ke dasar sungai.

Dalam insiden ini dua orang meninggal dunia, yakni Pratu Randi Suryadi dan Guru TK Ananda, Iswandari, diduga keduanya kelelahan fisik setelah sempat menolong para siswa PAUD. (Hdr/Dispenad)

Apabila Justice Collaborator Eks Ketua DPRD Malang Di Kabulkan Ada Keringanan

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC) bagi mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, terdakwa kasus suap APBD perubahan (APBD-P) tahun 2015. Masih dalam pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya saat ini KPK masih mempertimbangkan permohonan M Arief Wicaksono sebagai Justice Collaborator, yang diajukan di proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada awak media, di Kantor KPK, Rabu (21/3/2018).

Apabila permohonan JC nya dikabulkan maka terdakwa bisa dituntut dan mendapat vonis lebih rendah, serta di lembaga pemasyarakatan dapat memperoleh pemotongan massa hukuman hingga bebas bersyarat namun setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga, ungkap Basaria.

Seperti diketahui sebelumnya, M Arief Wicaksono didakwa telah menerima Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-P dari mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono. (Hdr/tim)

Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembobol Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Juventius yang juga buronan kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp 1,5 triliun, ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (20/3/2018) malam, di Apartemen Metro Suites, Bandung.

” Ya telah diamankan tersangka di Bandung,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, Rabu (21/3/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel.
Tersangka Juventius dinyatakan buronan karena tidak pernah hadir tanpa keterangan.

Sejak 28 Februari dia ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Penetapan tersangka bagi Juventius dilakukan diam-diam hal ini berbeda sebelumnya bagi tersangka Rony Tedi dan tiga pejabat Bank Mandiri sebagai pengusul pemberi kredit.Seperti diketahui sebelumnya tersangka Juventius menjabat Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

Dugaan pembobolan berawal pinjaman kredit PT TAB ke Bank Mandiri CBC Bandung, 2015, setelah jatuh tempo PT TAB tidak pernah membayar kewajibannya, setelah itu terkuak jaminan kredit hanya sebesar Rp 73 miliar. (Hdr/iyl)

Polres Jakarta Barat Tangkap Pria Pembawa Sabu

Foto: ilustrasi

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial TPC ditangkap Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan key.
Tersangka TPC ditangkap pada Selasa (20/3/2018) malam, di Jalan Kerajinan, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
” Ya telah diamankan seorang pria membawa sabu dan key saat tim sedang melakukan observasi wilayah,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, dalam keterangan pers, Rabu (21/3/2018).
Pengungkapan kasus ini bermula kami bersama tim melakukan observasi wilayah di kawasan Tamansari , Jakarta Barat. Saat itu anggota mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang aneh, lantas kami melakukan pengejaran dan berhasil menyetop kendaraan serta melakukan penggeledahan.
Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dan key, ungkap Gusti.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku TPC kami amankan ke Mapolsek Tamansari beserta barang buktinya.
Lebih lanjut Ipda Gusti mengatakan kami bersama tim pemburu preman akan terus melakukan penyisiran di titik- titik rawan tingkat kriminalitas, tawuran, dan aksi premanisme. Hal ini sesuai arahan dari pimpinan kami Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, guna menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme.
Kami juga tidak akan segan-segan dalam bertindak, akan menindak tegas terukur jika mencoba-coba melawan petugas, tegasnya.
Sementara Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz SIK Msi membenarkan ada seorang pria diduga membawa narkoba, diamankan anggota Polisi, namun dia belum dapat merinci.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tutup AKBP Erick. (Hdr/tim)