Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polres Jakbar

Foto:Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keterangan Pers terkait ungkap kasus narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkobanya, kembali ungkap jaringan peredaran narkoba internasional lintas Jakarta-Bandung.

Dari hasil ungkap kasus petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni FJ,TH,RZ dan MDL beserta 30 kg sabu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan terhadap FJ, lantas dikembangkan dan selanjutnya petugas mengamankan TH di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 700 gram.

“Ya pelaku TH ini berperan sebagai Kurir dan perantara, dia ditangkap di kontrakannya di Palmerah,” ujar Kombes Hengki, pada awak media Senin (6/8/2018).

Masih kata Hengki, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Hasilnya petugas kembali menangkap RZ yang diketahui sebagai kurir dan penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan dari RZ 2 tas masing-masing berisi 9 bungkus sabu dan 20 bungkus sabu dengan total berat bruto 29.603 gram, kata Hengki.

Tersangka RZ ini dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.

Tersangka MDL kita amankan di Apartemen Tanjung Duren Jakarta Barat, dia tercatat sebagai warga Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka diketahui PR adalah pengendali seluruh jaringan sabu tersebut, dia (PR) saat ini adalah napi di salah satu Lapas di Jawa Barat.

Kepada petugas PR mengakui mendapat sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,3 miliar, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp, buku rekening, jumlah total barang bukti narkotika dan aset sebesar Rp 48 miliar, adapun aset berupa yang diamankan dari rekening yang dikendalikan PR dan MDL, tutup Kombes Hengki Haryadi. (Hdr/tim)

Pamen Polri Yang Bawa Sabu Di Bandara Soeta Sudah Resmi Ditahan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: AKBP Hartono mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu yang ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

“Ya sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media (5/8/2018).

Masih kata Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap AKBP Hartono. Penyidikan juga dilakukan dalam unsur pidana dan kode etik.

Yang paling terpenting adalah kita proses dulu, nanti kalau berkas pemeriksaan sudah siap pasti kita sampaikan, ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan AKBP Hartono ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta atas kepemilikan narkoba jenis sabu, dia ditangkap saat pemeriksaan kedua oleh petugas pada Jum’at (27/7/2018).

Keberadaan mantan Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono di Jakarta untuk menghadiri pelatihan manajemen penyidikan elektronika di Bareskrim Mabes Polri.

Hingga saat ini proses hukum terhadap AKBP Hartono masih ditangani pihak Polda Metro Jaya (tim)

Sambut Asean Games Kecamatan Gropet Bersih-Bersih

Foto: Camat Gropet Achmad Sajidin dan Staf saat memantau bersih-bersih lingkungan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Asean Games 2018, pihak Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan.

“Ya kita laksanakan bersih-bersih lingkungan, karena wilayah kita menjadi jalur lintas atlet dan tamu dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gelora Bung Karno, jadi harus bersih dan cantik,” ujar Camat Grogol Petamburan Achmad Sajidin, pada awak media, Sabtu (5/8/2018).

Masih kata Sajidin, ada GOR di Grogol yang akan digunakan untuk berlatih para atlet bola Voli, dan sebagai unggulan wilayah Gropet memiliki beberapa Mall besar yang disiapkan untuk destinasi belanja.

“Kita punya Mall Taman Anggrek, dan Central Park, dan lainya sebagai destinasi shopping atlet dan tamu undangan. Untuk masalah keamanan juga sudah dikoordinasikan oleh pihak Polres dan Kodim Jakarta Barat, ungkap Sajidin.

Selain itu Camat Sajidin mengatakan guna menjaga kebersihan lingkungan dirinya sudah memerintahkan Kelurahan-Kelurahan untuk mempercantik wilayahnya dengan melaksanakan pengecatan spot-spot khusus dengan warna-warni Asean Games, spanduk dan umbul-umbul agar Asean Games 2018 ini bisa semarak dan meriah, tutupnya. (Hdr/tim)

Dalam Rangka HUT RI Ke-73 Kecamatan Tambora Gelar RUN 5K

Foto: Camat Tambora Djahrudin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menyambut HUT ke-73 Republik Indonesia dan Asian Games 2018, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat gelar kegiatan “Tambora Run 5K yang bisa diikuti seluruh masyarakat umum dan juga pelajar.

“Ya pada tanggal 12 Agustus ini kita mengadakan Tambora Run 5K,” ujar Camat Tambora Djahrudin, pada awak media, Sabtu (5/8).

Masih kata Djahrudin, panitia menargetkan 2.500 peserta, start akan dimulai dari Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodoh dan finishing di Mall Season City.

Untuk itu Camat Djahrudin mengajak semua elemen Tambora dan pelajar untuk segera mendaftarkan di Kantor Kecamatan Tambora, atau Kantor Kelurahan-Kelurahan.

Kegiatan ini bukan saja hanya lomba lari, akan tetapi juga akan dimeriahkan oleh Bazar yang akan menampilkan berbagai produk puluhan wirausaha binaan program OK OCE, tutupnya. (Elw/tim)

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Bekuk Terpidana Korupsi Rp 1,3 T

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,3 triliun, dibekuk oleh Tim gabungan Intelijen Kejagung, Kajari Riau dan Kejati Bali.

“Ya telah ditangkap terpidana Deki Bermana (40) asal Pekanbaru, Karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma, yang telah dipidana 7 tahun,” ujar Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen pada Jamintel Kejagung Yunan Harjaka, pada awak media.

Masih kata Yunan, saat akan dieksekusi yang bersangkutan menghilang, pada akhirnya tim mendapat informasi keberadaan terpidana dan berhasil membekuknya.

Lokasi penangkapan berada di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, pada Sabtu (4/8/2018) siang.

Penangkapan terpidana berdasarkan pada Putusan MA Nomor: 2621K/PID.SUS/2015 tertanggal 24 Agustus 2016, dan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus bahan bakar minyak ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam, ungkap Yunan.

Maka dari itu terpidana Deki Bermana di vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar akan digantikan pidana kurungan badan selama 1 tahun,tutupnya. (Tim)