Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Jaksa

Foto: Artis Steve Emmanuel saat diamankan Polisi terkait narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Steve Emmanuel dan kuasa hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (4/4/2019).

“Ya benar kita tolak, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan merupakan pendapat dari kuasa hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Renaldi.

Masih kata JPU Renaldi, itu kan hanya pendapat kuasa hukum terdakwa, didalam persidangan ini tentu mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat semua alat bukti yang ada dipersidangan.

“Eksepsi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidaklah tepat dan tidak benar,” ungkap Renaldi.

Sebab pemeriksaan terdakwa serta alat bukti lain belum dilakukan, nah bagaimana dapat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bertolak belakang.

“Materi eksepsi harusnya diajukan oleh kuasa hukum saat mengajukan pembelaan pledoinya,” ucapnya.

Jadi kami JPU berpendapat bahwa keberatan ini sudah memasuki materi pokok perkara.

Ini tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP, tegas Renaldi.

Dengan dasar itulah kami JPU menolak eksepsi dan meminta Majelis Hakim agar terus melanjutkan persidangan.

“Agar Majelis Hakim melanjutkan acara persidangan dengan memeriksa para saksi,” himbau Renaldi.

Sementara kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan bahwa didalam penyusunan dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap serta tidak teliti.

Maka atas dasar itu Jaswin Damanik meminta kliennya dibebaskan. (Hdr/tim)

Diskotek Old City Disegel Aparat Gabungan

Foto: Petugas gabungan saat menyegel Diskotik Old City

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Satpol PP DKI, Polsek Tambora, dan Babinsa Roa Malaka, melakukan penyegelan terhadap Diskotek Old City yang berada di Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

“Ya benar jajarannya hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP yang melakukan penyegelan Diskotik Old City,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH.

Masih kata Iver Son, penyegelan Diskotek Old City, lantaran diduga sebagai sarang narkoba, dan sudah menjadi komitmen Pemprov DKI untuk diberantas.

“Kalau nanti hasil penyelidikan diketahui diskotek Old City terbukti menjadi tempat transaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba, maka bukan tak mungkin disegel untuk selamanya,” ungkap Kompol Iver Son. (Elw/Hdr)

Pencurian di Kost Kostan Ditangkap Buser Polsek Tambora

Foto: Tersangka pencurian HP saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap DE (37) warga Krukut Tamansari Jakarta Barat, lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

“Ya benar pencurian yang dilakukan DE saat bertemu tersangka AN didaerah Tanah Sereal dan mengajak mencari sasaran,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh SH, (2/4).

Masih kata Kompol Iver Son, setelah sampai di tempat kejadian tersangka melihat pintu gerbang tidak terkunci, lalu tersangka DE, meminta AN untuk menunggu diluar melihat situasi.

“Saat itu tersangka DE naik ke lantai 2 dan melihat orang sedang tertidur setelah itu tersangka mencuri 1 unit HP sedang dicas,” ungkap Iver Son.

Setelah menguasai HP tersangka langsung melarikan diri. Namun sampai dibawah ada orang yang melihat dan meneriakinya maling, karena terdesak tersangka mengembalikan HP tersebut.

“Tersangka diamankan oleh anggota Polsek Tambora yang sedang patroli dengan dibantu warga,” ucapnya.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan. (Chand/Hdr)

Rampok Yang Viral Di Jembatan Besi Positif Narkoba

Foto: tersangka perampasan saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Salah satu pelaku perampokan yang terekam CCTV dan sempat viral di medsos berinisial UP (26) diketahui positif menggunakan sabu.

Sebelumnya Polsek Tambora Jakarta Barat sempat menangkap para perampok yang terekam CCTV dan sempat Viral di Jembatan Besi, Jakarta Barat.

“Ya benar salah satu pelaku diketahui positif mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (30/3/2019).

Masih kata Kompol Iver Son pelaku UP positif menggunakan sabu setelah dilakukan pemeriksaan urine.

“Kita akan mendalami temuan ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikonsumsi pelaku,” ungkap Iver Son.

Sebelumnya diketahui aksi kejahatan pelaku dan teman-temanya bermula pada Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekitar pukul 2.30 wib sewaktu korban sedang jalan kaki bersama tiga rekannya, tiba-tiba ada 3 pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio memberhentikan korban dan rekannya.

Lantas salah satu pelaku menuduh kalau korban adalah pelaku tawuran, namun korban mengelak tuduhan itu, dan pelaku mengambil HP milik korban.

Setelah berhasil merampas HP para korban, pelaku juga merampas uang yang ada didompet korban.

“Korban tidak melakukan perlawanan karena salah satu pelaku membawa samurai dan menghunuskan ke para korban” kata Iver Son.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tambora, selanjutnya pada Rabu 27 Maret 2019 Kanit Reskrim AKP Supriyatin memimpin penangkapan terhadap para pelaku.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan. (Hdr/Elw)

Jelang Vonis Hercules Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel

Foto: Personel Polres Jakarta Barat saat mengamankan putusan sidang Hercules di Pengadilan Negeri Jakbar

duta info.com-Jakarta: Petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya siagakan ratusan personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hal ini dilakukan menjelang putusan vonis terhadap Hercules Rosario Marshal, terkait kasus penguasaan lahan.

“Ya kita siagakan ratusan personel dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso SIK, pada awak media Rabu (27/3/2019).

Masih kata AKBP Priyo, kekuatan personel kita terjunkan sampai hampir 400 petugas yang terdiri dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Personel kita tempatkan di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP dari kami,” ungkap Priyo.

Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekitar Pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan perusakan barang. (Tim)