Polda Metro Jaya Dibantu TNI Kerahkan 5.500 Amankan Paskah

Foto: Personel TNI-Polri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5.500 personel gabungan TNI-Polri, disiagakan oleh Polda Metro Jaya, untuk pengamanan Paskah di Sejumlah gereja di DKI.

“Ya benar sebanyak 5.500 personel TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan kegiatan besok, Wafat Isa Al-Masih,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2019).

Masih kata Kombes Argo, seluruh personel gabungan TNI-Polri akan disebar di seluruh gereja diwilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan para pimpinan gereja kapan jadwal kebaktiannya, semua sudah dikomunikasikan, dan kita siapkan personel untuk pengamanan,” ungkapnya.
(Tim)

Ridho Rhoma Tak Hadir, Di Kejari Jakbar

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, tak hadir dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun kuasa hukumnya Achmad Cholidin hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Namun Achmad Cholidin mengaku hanya menerima surat pemanggilan terhadap kliennya agar hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Achmad juga mengaku belum menerima salinan dan petikan putusan MA, hal ini tentu akan dibicarakan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkenaan dengan masalah eksekusi,” ujarnya.

Masih kata Achmad Cholidin hingga saat ini klien kami belum menerima petikan, dan juga salinan putusan.

“Akan tetapi kami tetap hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejari Jakarta Barat, juga untuk mempertanyakan perihal salinan putusan MA,” kata Achmad, pada awak media, di Kejari Jakarta Barat.

Diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 15-4-2019 telah memanggil Ridho Rhoma terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Ridho lebih berat yakni 1,5 tahun pidana penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui juga sebelumnya Ridho telah diputus vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan. (Tim)

Kasi Pidum Kejari Jakbar: Kita jadwal ulang untuk Ridho

Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi saat memberikan keterangan persnya terkait Ridho Rhoma

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kembali akan menjadwalkan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama.

“Ya nanti kami jadwalkan ulang untuk Ridho setelah adanya salinan putusan dari Mahkamah Agung kita terima,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Wuriadhi, pada awak media di Kejari Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Masih kata Wuri, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima itikad baik terkait permohonan yang diajukan pihak Ridho dalam hal ini kuasa hukumnya, namun pihaknya telah mengirim surat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait salinan dan petikan putusan tersebut.

“Nantinya eksekusi putusan kasasi ini segera kembali dijadwalkan,” ungkap Wuri.

Kami hargai itikad baik penasehat hukum Ridho yang hadir pada hari ini, namun karena mereka menanyakan dasar bahwa Pasal 270 KUHP harus ada Salinan putusan, pada Jumat lalu kami sudah menulis surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar salinan putusan segera dikirim, dan kami akan jadwalkan ulang terhadap Ridho Rhoma.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin 15-4-2019 telah memanggil Ridho Rhoma terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis 10 bulan terhadap Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. (Hdr/tim)

Rampok Ojol Di Jakbar Polisi Olah TKP

Foto: Tim Reserse Polres Jakbar saat olah TKP

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat mengejar pelaku pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat, Senin (8/4/2019).

Korban yang berprofesi sebagai ojek online terpaksa harus mengalami kehilangan sepeda motornya setelah dipepet sejumlah orang tak dikenal dengan menggunakan senjata api.

“Ya korbannya berinisial AK (37) warga Petamburan Jakarta Pusat menjadi korban kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Minggu (14/4/2019).

Masih kata AKBP Edi, korban tiba-tiba didatangi oleh 3 sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal langsung merampas dan menyerang sepeda motor korban.

“Salah satu pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan senjata api dan golok,” ungkap Edi.

Setelah menerima laporan Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jaya Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra bersama tim langsung melakukan olah TKP dengan mencari saksi-saksi di TKP, mencari CCTV dan melakukan pengejaran untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Masih kita dalami dan pengejaran, pelaku diduga lebih dari satu orang,” jelasnya. (Hdr/iyl)

Belasan Preman Kroyok Seorang Pemuda Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Pelaku Pengeroyokan saat diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ari Kuswanto (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (7/4/2019).

“Ya benar telah kita amankan pelakunya, kejadian bermula saat korban sedang duduk dan ngobrol dengan rekannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (10/4/2019).

Sementara Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

“Kita amankan dua pelaku yakni JILA (21), dan SLK (22),” ungkap Dimitri.

Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, namun terdapat 19 orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara diantaranya DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).

“Untuk para tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan, tutup Iptu Dimitri. (Hdr/Chand)