Polsek Tambora Ringkus Bandar Narkoba

Foto: Pelaku pengedar sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial YN (43) diringkus anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, u sai bertransaksi, di Jalan Keadilan V Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (13/9/2019) malam.

“Ya benar penangkapan bandar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat disekitar TKP,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (14/9/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, setelah mendapati informasi, anggota Buser yang dipimpin Iptu Yugo Pambudi SH, melakukan observasi dan penyelidikan.

Setelah melakukan under cover anggota berhasil meringkus pelaku YN (43) sedang transaksi narkoba.

Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita sabu siap edar sebanyak 18 paket dan uang tunai Rp 330.000 ribu, beserta 2 hp merk Asus.

Setelah dilakukan interogasi pelaku YN mengakui barang haram itu didapat dari IW (41) dibeli dengan harga Rp 2.000.000, ungkap Iver Son.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap IW sebagai pemasok sabu,” tegasnya.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mundur Dari KPK

dutainfo.com-Jakarta: Setelah DPR memilih Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mundur dari lembaga antirasuah (KPK).

“Benar telah mengundurkan diri,” kata Penasihat KPK Tsani Annafari, Jumat (13/9).

Masih kata Tsani, namun pihaknya akan tetap meminta pak Saut bertahan dulu hingga masa jabatanmya berakhir pada bulan Desember 2019.

Sementara penasehat KPK Tsani Annafari sendiri sebelumnya juga menyatakan mundur dari posisinya di KPK.

“Saya sudah menyiapkan draft surat pengunduran diri,” ungkap Tsani.

Sementara DPR RI telah memilih 5 pimpinan KPK yang baru yakni, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, keempatnya sebagai wakil ketua KPK.

Namun Penasihat KPK Tsani Annafari menambahkan pada awak media, Firli Bahuri akan berhadapan dengan internal KPK.

“Jangan lupa Pak F masalah tidak selesai disini dan akan berhadapan dengan internal KPK,” ungkap Tsani.
(Tim)

Polda Metro Jaya Serahkan Artis Nunung Ke Kejaksaan Tinggi DKI

Foto: Komedian Nunung saat diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Artis Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Jan Sambiran, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/9/2019).

“Ya tersangka NN dan JJ sudah kita limpahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (13/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, penyerahan Nunung dan Jan Sambiran, beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan dilakukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara artis itu lengkap (P21).

Sebelumnya diketahui berkas perkara Nunung telah dikembalikan oleh Jaksa Kejati DKI, Jakarta kepada penyidik agar dilengkapi kembali (P19) pada 13 Agustus 2019.

Selanjutnya berkas perkara komedian Nunung dan Jan Sambiran, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI, Jakarta, dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan komedian Nunung dan suaminya Jan Sambiran, ditangkap polisi dirumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(Tim)

Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Kredit Yasa Griya

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto, diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik kepada PT Graha Permata Wahana.

“Ya saksi diperiksa penyidik terkait pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Gresik kepada PT Lintang Jaya Property dan Novasi atau pembaruan utang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Mukri, selain Lamiranto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Asset Management Divisioan PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa.

“Ghani diperiksa terkait pembuatan memo usulan Novasi dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima,” ungkap Mukri.

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 saat itu PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar namun kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

“Hal ini diduga ada prosedur melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk,” jelas Mukri.
(Tim)

Kivlan Zein Dari Rutan Pomdam Jaya Ke Rutan Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Mayjen (Purn) Kivlan Zein kasus kepemilikan senjata api ilegal, penahananya dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Ya benar Pak Kivlan Zein sudah dititipkan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, penitipan Kivlan Zein, terhitung sejak 11 September 2019.

Ditanya awak media alasan pemindahan Kivlan, Kombes Argo mengatakan itu ranah Kejaksaan.
“Jadi itu wewenang pengadilan kan sudah disana,” ungkapnya.

Sebelumnya dibertiakan Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Diadili atas kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi tajam.
(Tim)