Foto: Pelaku pengedar sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial YN (43) diringkus anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, u sai bertransaksi, di Jalan Keadilan V Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (13/9/2019) malam.
“Ya benar penangkapan bandar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat disekitar TKP,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (14/9/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, setelah mendapati informasi, anggota Buser yang dipimpin Iptu Yugo Pambudi SH, melakukan observasi dan penyelidikan.
Setelah melakukan under cover anggota berhasil meringkus pelaku YN (43) sedang transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita sabu siap edar sebanyak 18 paket dan uang tunai Rp 330.000 ribu, beserta 2 hp merk Asus.
Setelah dilakukan interogasi pelaku YN mengakui barang haram itu didapat dari IW (41) dibeli dengan harga Rp 2.000.000, ungkap Iver Son.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap IW sebagai pemasok sabu,” tegasnya.
Hingga kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)