KPK Tingkatkan Status Penyidikan Terhadap Amin Santono

Foto: Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus suap bersama tiga orang lainnya.

“Ya statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada awak media, di KPK Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Masih kata Saut, terduga sebagai penerima suap AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, EKK (Eka Kamaluddin), Swasta, dan AG (Ahmad Ghaist, pemberi suap kepada Amin Santono.

Ketiga orang yakni Amin, Eka, dan Yaya akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka Ahmad Ghaist diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan suap yang diterima Amin Santono dari pihak swasta, diduga terkait pembahasan anggaran
Amin Santono terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada Jum”at (4/5/2018), dalam operasi itu pihak KPK juga mengamankan uang suap ratusan juta rupiah. (Elw/Hdr)

Polsek Tambora Ungkap Pembunuhan Dan Pembakar Wanita

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH saat Press Conference di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Stefanus (25), ditangkap polisi di rumahnya Pekojan, Jakarta Barat, pada Jum’at (4/5/2018), pasalnya dia menjadi tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap wanita berinisial LR (41) yang tak lain adalah kekasihnya.

“Ya telah diamankan pelaku ST, penangkapan ini setelah Polsek Tambora menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan karena dia melihat ada sosok mayat yang berada dalam mobil Daihatsu Ayla dengan Nomor Polisi B 1044 BYT,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Everson Manossoh SH, pada awak media, di Mapolsek Tambora, Jum’at (4/5).

Masih ungkap Everson, pengungkapan ini hasil laporan AZ yang tak lain adalah paman pelaku, bahkan pamannya meminta Stefanus agar segera menyerahkan diri sebelum diamankan polisi.

Pelaku Stefanus sempat membawa pulang jasad kekasihnya dengan cara dibalut menggunakan selimut ke dalam mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT miliknya.

Ketika masuk kedalam mobil tersangka, pamanya melihat ada kaki manusia, kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.
Pembunuhan ini dalam pemeriksaan terungkap, awalnya korban LR marah pada pelaku Stefanus.

Ketika itu korban sempat mengambil pisau, namun terjadi perebutan akhirnya pisau berpindah tangan ke Stevanus dan menikamkan ke kekasihnya itu hingga tewas seketika.

Setelah diketahui oleh pamannya pelaku Stevanus diminta agar menyerahkan diri pada polisi, namun pelaku bukanya menyerah malah membawa jasad kekasihnya itu ke Pantai Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi itulah Jasad LR dibakar oleh pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pada pelaku Stevanus akhirnya mengakui perbuatannya, kata Kompol Iverson.

Tersangka Stevanus akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam hukuman 5 tahun penjara. (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Hakim Tipikor abaikan praperadilan aneh Edward

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah mengabaikan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Edward Sky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd.

“Ya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, bahwa perkara ini bukan lagi kewenangan di tingkat penyidikan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media (4/5/2018).

Masih kata Prasetyo, berarti pengadilan Tipikor menerima, seperti yang saya katakan, kita menghormati putusan praperadilan, akan tetapi untuk kali ini kita abaikan putusan itu, sebab perkaranya sudah kita limpahkan pada PN Tipikor Jakarta, ungkap Prasetyo.

Pada persidangan perdana perkara terdakwa Edward Soeryadjaya, Jaksa Penuntut Umum gagal membacakan surat dakwaan dikarenakan tim penasehat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Tim penasehat hukum meninggalkan ruang sidang dikarenakan majelis hakim tidak menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, karena membatalkan status tersangka Edward.

Menanggapi hal tersebut diatas, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan itu urusan mereka, bersikap begitu ya kita maklumlah kan dia dibayar oleh terdakwanya, bayaran semakin besar, mungkin reaksinya makin kencang.

Persidangan pekan depan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya tersangka Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan memutuskan menerima praperadilan dan menyatakan status tersangka Edward Soeryadjaya tidak sah. (Hdr/tim)

Pelaku Produksi Ciu Ilegal Di Jakbar, Raup Rp 118 Juta Per Bulan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus berhasil ungkap produksi minuman keras jenis ciu, produksi ini dilakukan di Rumah Jalan Pekojan I No 88, Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka PRW bisa menghasilkan 15 dus karton masing-masing dus berisi 1 lusin botol dalam perhari.

“Ya dari produksi miras itu, tersangka dalam 1 tahun beromset Rp 1,4 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (3/5/2018).

Masih kata Argo kalau pertahun Rp 1,4 miliar berarti perbulan dia mendapatkan keuntungan Rp 118 juta.

Hasil pengungkapan produksi ciu ini tidak memiliki perizinan edar dan dibuat dengan kadar komposisi yang tidak tepat, ungkap Argo.

Hasil produksi ciu ini dikemas dalam botol air mineral dengan tulisan air minum sehat, ciu ini juga didistribusikan ke wilayah Jakarta Dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat campuran untuk membuat ciu, jerigen, dan botol air mineral, tutup Kombes Argo Yuwono. (Hdr/iyl)

Polres, Dan Kejari Jakarta Barat Sosialisasi Saber Pungli

Foto: Tim UPPL Jakarta Barat saat sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar, Di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lakukan sosialisasi saber pungli, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamis (3/5/2018).

Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) wilayah hukum Jakarta Barat, menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar, bertindak sebagai pembawa materi yakni Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Hariati SH, MH, Kajari Jakarta Barat (Diwakili), Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto, dan Kasubnit Tipikor Polres Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih.

Kasat Binmas AKBP Lilik Hariati SH MH, dalam pemberian materi menyampaikan tentang mekanisme penegakkan dan penindakan hukum terhadap pelaku pungutan liar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masih kata Lilik, aturan sudah jelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor Perpres/87 tahun 2016, tentang Satgas Pungli. Setiap masyarakat yang mengetahui adanya praktek pungli dapat segera melaporkan ke UPP, nanti akan segera ditindaklanjuti oleh tim terpadu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pemda, dan Pengadilan.

Lilik juga menghimbau di lingkungan warga, peran Ketua RT dan Ketua RW harus lebih efisien untuk menjaga wilayahnya jangan sampai melakukan persekusi, tegasnya.

Sementara Kasubnit Tipikor Polres Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih memaparkan salah satu dugaan adanya praktek pungli masih marak, bangunan yang bermasalah namun terlihat dilakukan pembiaran oleh pejabat terkait.

Bahkan ada pula pembongkaran terhadap bangunan bermasalah yang seharusnya dilakukan penertiban (Bongkar), namun bangunan itu masih tetap berjalan pengerjaannya.
(Hdr/elw)