Pelaku Produksi Ciu Ilegal Di Jakbar, Raup Rp 118 Juta Per Bulan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus berhasil ungkap produksi minuman keras jenis ciu, produksi ini dilakukan di Rumah Jalan Pekojan I No 88, Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka PRW bisa menghasilkan 15 dus karton masing-masing dus berisi 1 lusin botol dalam perhari.

“Ya dari produksi miras itu, tersangka dalam 1 tahun beromset Rp 1,4 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (3/5/2018).

Masih kata Argo kalau pertahun Rp 1,4 miliar berarti perbulan dia mendapatkan keuntungan Rp 118 juta.

Hasil pengungkapan produksi ciu ini tidak memiliki perizinan edar dan dibuat dengan kadar komposisi yang tidak tepat, ungkap Argo.

Hasil produksi ciu ini dikemas dalam botol air mineral dengan tulisan air minum sehat, ciu ini juga didistribusikan ke wilayah Jakarta Dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat campuran untuk membuat ciu, jerigen, dan botol air mineral, tutup Kombes Argo Yuwono. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.