Foto: Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH saat Press Conference di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Stefanus (25), ditangkap polisi di rumahnya Pekojan, Jakarta Barat, pada Jum’at (4/5/2018), pasalnya dia menjadi tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap wanita berinisial LR (41) yang tak lain adalah kekasihnya.
“Ya telah diamankan pelaku ST, penangkapan ini setelah Polsek Tambora menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan karena dia melihat ada sosok mayat yang berada dalam mobil Daihatsu Ayla dengan Nomor Polisi B 1044 BYT,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Everson Manossoh SH, pada awak media, di Mapolsek Tambora, Jum’at (4/5).
Masih ungkap Everson, pengungkapan ini hasil laporan AZ yang tak lain adalah paman pelaku, bahkan pamannya meminta Stefanus agar segera menyerahkan diri sebelum diamankan polisi.
Pelaku Stefanus sempat membawa pulang jasad kekasihnya dengan cara dibalut menggunakan selimut ke dalam mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT miliknya.
Ketika masuk kedalam mobil tersangka, pamanya melihat ada kaki manusia, kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.
Pembunuhan ini dalam pemeriksaan terungkap, awalnya korban LR marah pada pelaku Stefanus.
Ketika itu korban sempat mengambil pisau, namun terjadi perebutan akhirnya pisau berpindah tangan ke Stevanus dan menikamkan ke kekasihnya itu hingga tewas seketika.
Setelah diketahui oleh pamannya pelaku Stevanus diminta agar menyerahkan diri pada polisi, namun pelaku bukanya menyerah malah membawa jasad kekasihnya itu ke Pantai Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi itulah Jasad LR dibakar oleh pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pada pelaku Stevanus akhirnya mengakui perbuatannya, kata Kompol Iverson.
Tersangka Stevanus akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam hukuman 5 tahun penjara. (Hdr/tim)