Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah mengabaikan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Edward Sky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd.
“Ya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, bahwa perkara ini bukan lagi kewenangan di tingkat penyidikan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media (4/5/2018).
Masih kata Prasetyo, berarti pengadilan Tipikor menerima, seperti yang saya katakan, kita menghormati putusan praperadilan, akan tetapi untuk kali ini kita abaikan putusan itu, sebab perkaranya sudah kita limpahkan pada PN Tipikor Jakarta, ungkap Prasetyo.
Pada persidangan perdana perkara terdakwa Edward Soeryadjaya, Jaksa Penuntut Umum gagal membacakan surat dakwaan dikarenakan tim penasehat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Tim penasehat hukum meninggalkan ruang sidang dikarenakan majelis hakim tidak menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, karena membatalkan status tersangka Edward.
Menanggapi hal tersebut diatas, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan itu urusan mereka, bersikap begitu ya kita maklumlah kan dia dibayar oleh terdakwanya, bayaran semakin besar, mungkin reaksinya makin kencang.
Persidangan pekan depan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya tersangka Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan memutuskan menerima praperadilan dan menyatakan status tersangka Edward Soeryadjaya tidak sah. (Hdr/tim)