Foto: Gedung KPK
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus suap bersama tiga orang lainnya.
“Ya statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada awak media, di KPK Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Masih kata Saut, terduga sebagai penerima suap AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, EKK (Eka Kamaluddin), Swasta, dan AG (Ahmad Ghaist, pemberi suap kepada Amin Santono.
Ketiga orang yakni Amin, Eka, dan Yaya akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan untuk tersangka Ahmad Ghaist diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan suap yang diterima Amin Santono dari pihak swasta, diduga terkait pembahasan anggaran
Amin Santono terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada Jum”at (4/5/2018), dalam operasi itu pihak KPK juga mengamankan uang suap ratusan juta rupiah. (Elw/Hdr)