Antisipasi Kerawanan Jelang Ramadhan, Polsek Kembangan Razia Miras

Foto: Polsek Kembangan saat merazia miras (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polsek Kembangan grebek toko penjual minuman keras, hal ini dilakukan menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

“Ya razia miras ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Hasilnya anggota mengamankan dua dus anggur merah merk orang tua,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pada awak media (7/5/2018).

Operasi miras ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK, pada Sabtu (5/5/2018).

Kami pastikan hingga bulan ramadhan, wilayah Kembangan bersih dari peredaran miras, ungkap Kompol Supriyadi.

Hingga saat ini penjual miras yang menyimpan masih kita periksa secara intensif di Mapolsek Kembangan, tutup Supriyadi. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Kampung Boncos, Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Edarkan narkoba di Kampung Boncos, Jalan Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Khosin Alias Husen ditangkap Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya tersangka ditangkap pada Jum’at (4/5/2018) malam saat akan transaksi narkoba jenis sabu, di Kampung Boncos,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media (7/5/2018).

Khosin Alias Husen merupakan seorang pengedar narkoba, saat diamankan oleh anggota berhasil menyita barang bukti sabu, timbangan digital, dan klip plastik.

Dari tangan pelaku, kami juga mendaptkan 42 paket kecil sabu serta 2 paket besar sabu siap edar, dengan berat bruto 18,49 gram, ungkap Kompol Aryono.

Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Palmerah, tutup Aryono. (Hdr/tim)

Kadiv Humas Polri: Tiga terduga teroris diamankan di Bogor

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

dutainfo.com-Jakarta: Petugas kepolisian amankan tiga orang yang diduga merencanakan aksi terorisme.

“Ya operasi penangkapan itu dilakukan pada Jum’at (4/5/2018), ketiga pelaku diamankan di Jalan Veteran III Gang Casa Adeline No 51, RT 05/02 KP Caringin, Kel Banjarsari, Ciawi, Bogor, Jawa Barat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pada awak media, (7/5/2018).

Masih kata Setyo ketiga terduga teroris yakni Anang Rachman, alias Abu Arumi, M Mulyadi, dan Abid Faqihuddin, mereka merencanakan aksi teror dengan mengincar anggota Kepolisian di tiga tempat yang berbeda.

Sasaran mereka yakni Anang Rachman Mako Brimob Kedunghalang Bogor, Pelaku Abid sasaran Pos Polantas Gadog dengan cara membacok petugas polisi, sementara M Mulyadi merencanakan aksi teror bunuh diri dengan sasaran Polres Bogor Kabupaten.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi adalah bahan-bahan pembuat bom diantaranya Aseton, H202, air raksa, lampu LED, kabel, sorder, timah, botol plastik, panci, kayu, obeng, saklar, dan serutan.

Para tersangka hingga kini masih dalam pemeriksaan intensive di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. (Elw/tim)

Pemilik First Travel Andika-Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara

Foto: Para pelaku penipuan perjalanan umrah First Travel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai pasangan suami istri ini telah terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta pada Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara ini, agar memutuskan: 1 Andika Surachman dan 2 Anniesa Hasibuan telah meyakini dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, saat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Depok, (7/5/2018).

Masih pembacaan oleh JPU, Paket promo murah perjalanan umrah ini merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat 50 ribu calon jamah percaya dan melakukan penyetoran uang.

Sementara dalam sidang terdakwa Siti Nuraida Hasibuan Alias Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU 18 tahun pidana penjara disertai denda Rp 5 miliar Subsider 1 tahun kurungan badan.

Ketiga terdakwa ini telah bersama sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah umrah melalui promosi murah di media sosial, ungkap Jaksa Penuntut Umum. (Iyl/Hdr)

Polsek Kalideres Bekuk Dua Pelaku Ranmor Bersenpi

Foto: Seorang pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat, bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu diantaranya terpaksa ditembak mati.

Kedua pelaku yang berasal dari Lampung ini mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
Kedua pelaku diduga kuat sudah sering beraksi di kawasan Kalideres.

“Ya pelaku mencuri dengan menggunakan kunci leter T dan setiap aksinya selalu membawa senjata api rakitan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, (6/5/2018).

Masih kata Effendi kedua pelaku AR alias Oman (20), dan DG (25), terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak karena melawan saat akan ditangkap, AR tewas terkena timah panas sedangkan DG juga dilumpuhkan dengan timah panas dan masih dirawat di RS Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awalnya pihak Polsek Kalideres mendapat laporan dari warga Pegadungan, Jakarta Barat Sahriyanto (53), bahwa kehilangan sepeda motor Honda Beat B4858 BNU, pada Hari Senin 30 April 2018, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Atas dasar laporan itu tanggal 5 Mei 2018 Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyidikan, hasilnya mendapat informasi bahwa di Ruko Taman Surya 5 telah dijadikan tempat penyimpanan motor yang diduga hasil curian.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH, mengintai ruko tersebut dan tak lama kemudian DG dan AR datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih.

Ketika akan ditangkap kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran tepat di Jalan Perumahan Daan Mogot Baru, keduanya melawan petugas dengan menembakkan senjata api ke arah polisi.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan kedua pelaku.
Saat akan dibawa ke RS Polri Kramatjati seorang pelaku AR meninggal.

Dari tangan pelaku berhasil diamankn, 2 senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, 1 kunci leter T serta 4 unit merk Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
Seorang pelaku DG yang masih hidup akan dijerat Pasal 363 KUHP. (Hdr)