Antisipasi Anarkisme, Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki dan Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat gelar apel RT/RW Dan Camat se Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, mengumpulkan para Ketua RW dan Camat se Jakarta Barat dilapangan Bola Tamansari, Jakarta Barat pada, Senin (19/10/2020).

Pertemuan itu dikarenakan, pihaknya mendapat kabar warga di Jakarta Barat akan melakukan perlawanan kepada para perusuh demo, sehingga pihaknya tidak mau itu terjadi dan meminta kepada Ketua RT, RW dan Camat untuk menghimbau warganya.

“Kita samakan persepsi dengan Bapak Dandim 0503/JB jangan sampai ada bentrok antar warga, jadi kami samakan persepsi, sudah warga jaga rumahnya masing-masing, biar TNI-Polri yang menjaga diluar,” ujar Kombes Audie, Senin (19/10).

Selain itu Audie juga mengingatkan kepada warga untuk antisipasi perusuh yang masuk ke lingkungan ketika demo berujung rusuh, pasalnya aparat kepolisian tidak mau melakukan tindakan salah tangkap gara-gara perusuh ke pemukiman warga.

“Juga kita sampaikan kepada warga mana pengunjuk rasa dan mana perusuh. Tadi saya sampaikan kepeda mereka, apa yang dibawa mereka itu mengidentifikasi mereka, kalau yang dibawa TOA dan Bendera itu pengunjuk rasa, kalau yang dibawa bom molotov ya perusuh,” ungkapnya.

Kami sangat mengapresiasi warga Jakarta Barat yang diwakili Ketua RT, RW dan Camat yang sudah mau menjaga lingkungan rumahnya masing-masing, sebab bisa saja para perusuh menyerang pemukiman warga.

Sementara Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki menambahkan dari pengalaman demo berujung kerusuhan, banyak fasilitas umum yang dirusak oleh para perusuh, dirinya pun tidak mau ada kelompok anarko melakukan perusakan pada fasilitas umum.

“Masyarakat yang kita libatkan RT/RW untuk mampu menghimbau warganya supaya tidak turun kejalan, dan mengingatkan siswa pelajar untuk dirumah saja, tidak ikut aksi sehingga kita lebih bisa membedakan,” tegas Kolonel Inf Dadang.

Sebab kata Kolonel Dadang, berkaca dari pengalaman demo sebelumnya, aparat penegak hukum sangat sulit membedakan mana masyarakat sekitar lingkungan dan mana pelaku rusuh.

“Kita kemarin repot mau membedakan masyarakat sekitar dan mana peserta aksi demo sulit sekali, artinya untuk menjaga keamanan kita bersama,” tutupnya. ( Hdr )

Operasi Yustisi Di Tambora Jakbar 25 orang Dikenakan Sanksi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sasaran operasi ini adalah Jalan Kalibesar Barat Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

“Kita temukan sebanyak 25 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanski sosial sedangkan 4 dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Faruk.

Kompol Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu menggedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan edukasi kapada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya warga Tambora agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
(Elw/Hdr)

Koramil 01/TS Gelar Apel Gabungan Tiga Pilar, Dalam Rangka Operasi Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Koramil 01/Tamansari, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, mengelar apel gabungan di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Setelah melaksanakan apel gabungan, personel tiga pilar Tamansari, langsung mengelar operasi yustisi di Jalan Kunir dan didapati 10 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.

“Ya benar setelah apel personel langsung melaksanakan operasi, adapun sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (17/10).

Masih Kata Danramil, didapati ada 10 orang dikenakan sanksi sosial.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Dalam apel gabungan tiga pilar ini diikuti 31 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
(Hdr)

Kejaksaan Negeri Sabang Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Dishub

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat SH, MH.

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Sabang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Sabang .

Perihal naik nya status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Sabang, Muhammad Rhazi, dan Jaksa Fungsional Kajari Sabang, Fickry Abrar Pratama, pada Jumat (16/10/2020).

“Ya benar, sebelumnya tim telah melakukan serangkaian penyelidikan pada Dishub Kota Sabang untuk kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak BBM, Gas, Pelumas, dan Suku Cadang pada tahun anggaran 2019, dan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Choirun Prapat, kepada Investigasi dutainfo.com, Jumat (16/10).

Masih kata Kajari, selain itu tim juga telah melakukan ekspose terhadap penanganan perkara ini.

“Atas pemaparan tersebut kami bersama tim sependapat untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, diketahui Dishub Kota Sabang membuat voucher yang nantinya untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.

Akan tetapi voucher ini sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher itu benar dipergunakan untuk mengisi BBM, padahal diketahui sebagian voucher tersebut fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah dipergunakan saat genting.

Cara lainya yakni menggunakan plat bus yang tidak beroperasi, tapi voucher itu tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukar sendiri dengan uang oleh oknum Dishub ke SPBU, hal ini seakan-akan dipergunakan supir untuk mengisi BBM.

Lebih detail Kajari Choirun Parapat mengungkapkan, untuk memuluskan tindakan oknum Dishub tersebut, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU untuk memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif.

“Oknum Dishub, selanjutnya merekap semua voucher sebulan sekali, termasuk voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum,” paparnya.

Untuk modus suku cadang kendaraan, penyalahgunaan suku cadang oknum itu menggunakan modus yang mirip yaitu dengan cara menaikan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seakan-akan benar semua barang yang diajukan pencairanya telah dipergunakan.

Bahkan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dishub hanya menyuruh teken saja oleh pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

“Hingga saat ini tim akan mengumpulkan alat bukti tim juga belum mengumumkan siapa saja yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, karena kami sangat berhati-hati menentukannya minimal harus ada dua alat bukti untuk kita tuduhkan si penanggungjawab tersebut, dan kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah,” tutupnya.
(Tim)

Dua Jenderal Akan Disidang Di PN Tipikor Terkait Red Notice

Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera akan disidangkan. Kasus ini melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam waktu 14 hari.

“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” ujar Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

Masih kata Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU), sudah siap, dalam waktu 14 hari kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Terhadap 2, yang berinisial D karena ditahan tapi disana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, kalau yang NB, kita tahan tetapi kita titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” ungkap Kajari Anang.

Untuk TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kajari Jakarta Selatan, lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (Cessie), Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga sebagai penyuap dan dua tersangka lagi sebagai penerima suap.
(Tim)