Foto: Petugas gabungan Tiga Pilar Tambora, Jakbar saat operasi yustisi
dutainfo.com-Jakarta: Untuk kesekian kalinya Polsek Tambora, Jakarta Barat bersama unsur tiga pilar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora.
“Hari ini kami kembali mengelar operasi yustisi di tiga tempat berbeda, adapun hasilnya didapati sebanyak 78 Pelanggar yang ditindak,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (15/12/2020).
Masih kata Kompol Faruk, dari 78 Pelanggar yang ditindak, rincianya 69 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 9 pelanggar memilih diberikan sanksi administrasi. “Total mencapai Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Kapolsek berharap, kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Tentunya selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” tutupnya. (Hdr/elw)