
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menangkap dua orang kurir narkoba di wilayah Riau, dari tangan pelaku polisi menyita 21,2 Kg sabu, 25.607 butir ekstasi, hingga 1.100 Vape yang mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp 70,2 miliar.
“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Alfi Agus Ryan (24), dan Tohir (58), keduanya diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial Aman alias Brother,” ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (23/9/2026).
Masih kata Eko Hadi, berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, pil ekstasi 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total ekonomi sebesar Rp 70.252.400.000.
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau, menindaklanjuti hal itu Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dibawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen, dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan barang bukti 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar barang mengandung etomidate,” jelas Brigjen Pol Eko.
Berdasarkan pengakuan Alfi mengaku diperintah oleh seorang bernama Brother, untuk mengantar seluruh barang haram, menuju daerah Lipat Kain, Kampar, polisi kemudian melakukan controlled delivery ke lokasi yang disepakati.
Tiba di Jl H.R Soebrantas Raya Lipat Kain sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam berhenti di titik penyerahan, disitu polisi langsung meringkus tersangka Tohir yang datang untuk mengambil muatan barang haram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Alfi mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan kurir atas perintah Brother, pada pertama kalinya membawa 30 bungkus sabu dan diupah Rp 150 juta.
Sementara Tohir mengaku dijanjikan upah antara Rp 50 juta dan Rp 100 juta oleh Brother untuk menjemput narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Tim)