Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan, Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Sepertinya tak ada tempat yang aman bagi buronan Kejaksaan, kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan koruptor dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Ida Bagus Surya Bhuwana.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana ini di dakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Ya tim tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dikawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali terpidana dengan identitas Ida Bagus Surya Bhuwana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kepada awak media, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Hari, kasus ini berawal saat Ida Bagus menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian aset kepada PT Pupuk Kaltim.

“Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan merugikan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Hari.

Terpidana Ida Bagus, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ida dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, namun tim Jaksa Penuntut Umum, kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang menyatakan Ida Bagus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti Rp 15.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun, kata Hari.

Dengan Putusan MA ini maka perkara Ida Bagus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan Ida dirumahnya tidak melakukan perlawanan.

Buronan Ida Bagus Surya Bhuwana dijemput dari Bali menuju Jakarta dan akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)

Mantan Kajari Jakbar Hadir Pada Baksos Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Yayasan Merah Putih Kasih, dan Multi Buana Grup, menyalurkan langsung bantuan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam bakti sosial tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Yayasan Merah Putih Kasih memberikan 2000 paket sembako kepada sejumlah yayasan dan warga di wilayah Kembangan yang terdampak Covid-19, salah satunya Yayasan Al-Falah, Kembangan Utara, pada Rabu 14/10/2020).

“Ya benar kami melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 2000 paket sembako kepada warga yang membutuhkan terkait Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Dwi, bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap masyarakat terdampak Covid-19 dan warga tidak mampu.

“Kami memberikan sembako dua ribu paket kepada masyarakat Jakarta Barat, dan pembagian sembako ini dimulai dari Kecamatan Kembangan yang merupakan yang merupakan lokasi Kantor Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Kami memberikan bakti kepada masyarakat memang tidak seberapa, namun ada niat baik bagi kami untuk melakukan itu dan saya selaku Kajari berharap kegiatan baksos ini bisa kita lakukan terus menerus di masa pandemi seperti ini.

Kajari Jakarta Barat, juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah, seperti melaksanakan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak satu dengan lainya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih yang juga ketua panitia baksos ini menambahkan kegiatan baksos ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berharap bantuan ini bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19,” tutur Reopan.

Kami juga berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan bakti sosial ini sehingga dapat terselenggara dengan lancar.

Ketua Yayasan Merah Putih Kasih, Hardiyanto Kenneth berharap agar baksos ini dapat bermanfaat bagi warga Jakarta Barat yang terdampak Covid-19.

Sebelum melaksanakan bakti sosial, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto dan IAD Jakarta Barat melaksanakan acara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, turut hadir Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr Reda Manthovani, yang juga mantan Kajari Jakbar, para Kasi Kejari Jakbar, Ketua Relawan Merah Putih Kasih, Hardiyanto Kenneth, serta beberapa perwakilan warga yang secara simbolis menerima paket sembako.
(Hdr)

Kejari Jakbar Sinergitas Dengan IAD Salurkan 2000 Sembako Kepada Warga

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, dan Para Jaksa Kejari Jakbar saat bakti sosial salurkan paket sembako kepada warga terdampak covid-19.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Yayasan Merah Putih Kasih, dan Multi Buana Grup, menyalurkan langsung bantuan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam bakti sosial tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Yayasan Merah Putih Kasih memberikan 2000 paket sembako kepada sejumlah yayasan dan warga di wilayah Kembangan yang terdampak Covid-19, salah satunya Yayasan Al-Falah, Kembangan Utara, pada Rabu 14/10/2020).

“Ya benar kami melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 2000 paket sembako kepada warga yang membutuhkan terkait Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Dwi, bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap masyarakat terdampak Covid-19 dan warga tidak mampu.

“Kami memberikan sembako dua ribu paket kepada masyarakat Jakarta Barat, dan pembagian sembako ini dimulai dari Kecamatan Kembangan yang merupakan yang merupakan lokasi Kantor Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Kami memberikan bakti kepada masyarakat memang tidak seberapa, namun ada niat baik bagi kami untuk melakukan itu dan saya selaku Kajari berharap kegiatan baksos ini bisa kita lakukan terus menerus di masa pandemi seperti ini.

Kajari Jakarta Barat, juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah, seperti melaksanakan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak satu dengan lainya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih yang juga ketua panitia baksos ini menambahkan kegiatan baksos ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berharap bantuan ini bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19,” tutur Reopan.Kami juga berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan bakti sosial ini sehingga dapat terselenggara dengan lancar.

Ketua Yayasan Merah Putih Kasih, Hardiyanto Kenneth berharap agar baksos ini dapat bermanfaat bagi warga Jakarta Barat yang terdampak Covid-19.Sebelum melaksanakan bakti sosial, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto dan IAD Jakarta Barat melaksanakan acara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, turut hadir Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr Reda Manthovani, yang juga mantan Kajari Jakbar,para Kasi Kejari Jakbar, Ketua Relawan Merah Putih Kasih, Hardiyanto Kenneth, serta beberapa perwakilan warga yang secara simbolis menerima paket sembako.
(Hdr)

Polda Metro Jaya Amankan 1.377 Orang Demo 13 Oktober

Foto: Massa ricuh saat demo 13 Oktober 2020.

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 1.377 orang terkait demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di beberapa titik DKI Jakarta, pada 13/10/2020 kemarin.

“Ya ada 1.377 yang kami amankan baik sebelum unjuk rasa dan sesudah unjuk rasa yang terjadinya adanya bentrokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Masih kata Yusri, situasi demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, awalnya berjalan lancar pada Selasa (13/10), saat massa PA 212 membubarkan diri tiba-tiba ada massa yang didominasi remaja melakukan kerusuhan.

“Hampir 75 persen dari ribuan orang yang diamankan merupakan remaja,” ungkapnya.

Jadi didominasi oleh anak-anak sekolah kurang lebih 800 hingga 900 orang.

Bahkan lanjut Yusri ada 5 orang anak SD umurnya 10 tahun, mereka mengaku diundang dan diajak demo sisanya pengangguran dan mahasiswa.

“Seluruh massa pelajar remaja yang diamankan saat ini telah dilakukan pendataan dan dipulangkan dengan dijemput orang tuanya.
(Tim)

Saat Akan Ikut Demo 27 Pelajar Ditangkap Dan Di Rapid Test Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Massa demonstrasi yang terpusat di Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja datang dari segala penjuru dan berbagai kalangan, termasuk yang sedang ngehit yakni pelajar.

Kalangan pelajar yang ikut turun, melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta untuk bergabung dengan kakak-kakak mahasiwa dan buruh.

Banyak yang sampai ke Jakarta namun tak sedikit juga yang gagal sampai tujuan karena mendapat hadangan dari anggota kepolisian.

Seperti wilayah hukum Tambora Jakarta Barat, ada puluhan pelajar diamankan dari sejumlah titik, karena akan mengikuti aksi demonstrasi.

“Polsek Tambora mengamankan 27 pelajar yang akan bergabung untuk demo dan berpotensi menimbulkan kekacauan,” turut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (13/10/2020).

Sebanyak 27 pelajar yang digiring ke Mapolsek Tambora, juga dilakukan rapid test guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum dilakukan rapid test, mereka diukur suhu tubuhnya, dan tetap menggunakan masker serta jaga jarak.

“Telah dilakukan tes Covid-19 kepada para pelajar yang diamankan dan hasilnya semua tidak reaktif,” ungkap Faruk.

Sementara 27 pelajar masih berada di Mapolsek Tambora, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu orang tuanya masing-masing.

“Saat ini masih dimintai keterangan dan kemudian dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, tutupnya.
(Elw/Hdr)