Dua Kapolsek di Jajaran Polrestro Jakarta Barat Di ganti

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat pimpin Sertijab Kapolsek (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua Kapolsek di Jajaran Polres Jakarta Barat, diserah terimakan yakni Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi digantikan oleh Kompol Ivertson Manosoh SH, dan Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Laksono, digantikan oleh Kompol H Khoiri SH, MH.

Serahterima jabatan Kapolsek ini berlangsung di Ruang Loby Lantai 2 Mapolres Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH memimpin acara Sertijab kedua Kapolsek, pada Kamis (5/4/2018).

Dalam amanatnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam mutasi suatu jabatan dilingkungan Polri adalah hal biasa, selain sebagai kebutuhan organisasi dan pembinaan karir, hal ini juga merupakan penyegaran.

“Pergantian jabatan juga bertujuan menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi,” tambah mantan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Barat ini.

Kombes Hengki juga mengucapkan terima kasih atas tugas-tugas yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik sehingga terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan kondusif.

Kepada pejabat lama semoga ditempat yang baru bisa segera menyesuaikan diri dan bekerjasama dengan baik, bagi pejabat baru bekerjalah dengan baik, serta mampu menunjukan dedikasi yang tinggi di institusi Polri, harap Hengki.

Mantan Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi akan bertugas di Lemdik SPN Lido, sementara Mantan Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Laksono akan mengisi jabatan di Renmin Lantas Polda Metro Jaya.
Sementara Kapolsek Cengkareng yang baru Kompol H Khoiri sebelumnya menjabat Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat. (Wan/Hdr)

Pemuda edarkan 1000 Pil PCC Ditangkap Polsek Palmerah, Jakarta Barat

Barang bukti pil PCC yang diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat, amankan pemuda pelaku pengedar pil PCC, AW bin MY (36) ditangkap di Mall Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat pada Jum’at (30/3/2018) lalu.

“Ya dari dari tangan AW kami berhasil mengamankan 1000 pil PCC, jenis pil ini masuk dalam jenis obat bius yang kini masuk dalam psikotropika golongan 4,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media, Kamis (5/4/2018).

Penangkapan AW berkat informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Mall Slipi Jaya, setelah dilakukan penyelidikan tersangka AW langsung diamankan berikut barang bukti 1000 pil PCC.

Tersangka AW hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolsek Palmerah, dia akan dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Terkait Puluhan Orang Tewas Akibat Miras, Polda Bentuk Satgasus

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus), dengan maraknya kasus minuman keras oplosan, yang mengakibatkan puluhan orang tewas di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.

“Ya kita buat Satgas Khusus guna melakukan penindakan tegas bagi para pengedar dan penjual miras oplosan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, pada awak media, Kamis (5/4/2018).

Masih kata Idham Azis, dirinya telah mengeluarkan perintah kepada Kapolres, dan Kapolsek untuk segera melakukan razia tempat penjualan miras yang biasa berkedok depot jamu.

Saya selaku Kapolda Metro Jaya telah perintahkan Kapolres dan Kapolsek agar segera mengawasi peredaran miras di wilayah hukumnya masing-masing, ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari belakangan ini banyak warga tewas akibat meneguk miras oplosan. Masing-masing di daerah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi. (Iyl/hdr)

Kejaksaan Tinggi Sumsel Komit Akan Lanjutkan Setiap Perkara Ilegal Logging Ke Pengadilan

Foto: Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH,LLM

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menuntut ke Pengadilan kasus PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik guna mengusut korporasi yang terlibat dalam kasus kejahatan kehutanan (Ilegal Logging).

“Ya sekarang ada enam korporasi dibidang kehutanan yang sedang disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kehutanan Sumsel. Kami Komit akan menuntut sampai ke Pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, LLM, pada awak media, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Seperti diketahui kasus korporasi, PD Ratu Cantik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan divonis denda sebesar Rp 5 miliar, bersamaan dengan itu pemiliknya Ropik juga divonis selama 2,5 tahun.

Reda berharap kedepan atas vonis tersebut bisa membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan, ungkap Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumsel akan serius dan komit untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan kehutanan, termasuk korporasinya, kata Reda.

Diketahui untuk daerah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin daerah yang paling rawan terjadinya pelaku pembalakan liar. Karena didaerah tersebut masih banyak kawasan hutan lindung dan konservasi. (Hendrik/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung, Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus korupsi Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, pada awak media, Rabu (4/4/2018).

Dia (Karen) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Penyidik Pidsus juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Kedua orang tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dengan inisial FS, dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (pada saat kasus terjadi) dengan inisial GP.

Akibatnya negara dirugikan senilai US Dolar 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 setara dengan Rp 568.066.000.000,- ini berdasarkan perhitungan Akuntan Publik, ungkap Kapuspenkum Kejagung M Rum.

Mereka para tersangka (tiga orang tersebut) disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagai aset (Interesting Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US Dolar 31,917,228,00. Namun dalam proses pelaksanaanya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

“Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Studi, beruap kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, ungkap Rum.

Nah akibatnya investasi tersebut tak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional, tutup M Rum. (Hdr/tim)