Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 Pengedar Narkoba Di Tamansari Jakarta Barat

Foto: Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polres Jakarta Pusat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pengedar narkoba yang membawa kantong kresek berisi ribuan pil ekstasi dan sabu, ditangkap Polres Jakarta Pusat, di rumahnya kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“Ya pada awalnya kami curigai salah satu rumah di Jalan Mangga Besar. Kemudian pada Senin, 23 April 2018, pada pukul 18.00 WIB, kita amankan empat orang pelaku dengan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, dalam keterangan pada awak media, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Kombes Roma, ketika mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku Endang (65), Edi Handoko (43), dan Suherman (55).

Tak lama berselang datang pelaku lainnya yakni Lian Kwie alias Awi (61) langsung disergap anggota polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di motor pelaku ditemukan kresek warna hitam tergantung. Dua plastik kresek berisi pil ekstasi dan satu lagi berisi narkotika jenis sabu, ungkap Roma.

Semua barang bukti sabu dan pil ekstasi setelah dihitung berjumlah 5.000 pil ekstasi, sedangkan sabu seberat 101,02 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam para pelaku mengaku, sabu dan ekstasi itu akan diambil oleh seseorang yang akan datang ke rumah itu, papar Kombes Roma.

Para pelaku dan barang bukti hingga kini masih di Mapolres Jakarta Pusat. Guna pengembangan lanjutan, tutup Roma. (Hdr/iyl)

Ungkap Jaringan Narkoba Polsek Kalideres Tangkap Pengedar

Foto: Ketiga tersangka pengedar narkoba saat ditangkap Polsek Kalideres (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar, Rabu (18/4/2018) malam, tim dari unit narkoba telah menangkap 3 orang pengedar yakni YF (26), F (25), dan A (22).

“Ya kami telah mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di Jalan Kumbang RT 003/008, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH, saat Press Conference, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Effendi awalnya pengungkapan kasus ini tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di Jalan Sumur Bor, Kalideres, Jakarta Barat, tim yang dipimpin IPDA Sigit Ferstyadi, berhasil mengamankan barang bukti 5 paket ganja, setelah dikembangkan pelaku AF mengakui ganja itu dibeli dari YF.

Dari nyanyian AF tim kembali berhasil menangkap pelaku YF dan temannya F didalam kamar kontrakan Jalan Kumbang, Pegadungan, Kalideres.

Dari penangkapan ini tim berhasil mengungkap satu paket sabu seberat 65,4 gram, 15 butir pil ekstasi logo Mitsubishi, 115 butir ekstasi logo Minion warna kuning, ganja kering sebanyak 17 paket dengan berat 369,82 gram, dua kaleng bekas rokok berisi ganja dengan berat 18.84 gram, 1 timbangan digital, dan 3 unit HP, ungkap Kompol Effendi.

Ketiga tersangka hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik, guna pengembangan kasus lainnya.

Sementara pengakuan tersangka YF kepada petugas mendapatkan barang haram ini dari bandar MK yang mengaku berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tutupnya. (Hdr/tim)

Ngaku Polisi Buat Peras Korban, Akhirnya Ditangkap Polisi Beneran

Foto: Polisi gadungan yang diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah,Jakarta Barat, melalui unit Reskrim menangkap seorang yang kerap mengaku sebagai anggota Polisi, dan memeras korbanya.

Setelah diamankan HJH (37) ternyata Polisi gadungan, dalam menjalankan aksinya pelaku menakut-nakuti korbanya dan melakukan penggeledahan layaknya petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

“Ya modus operandinya dilakukan polisi gadungan ini kerap mengancam korbannya dan melakukan penggeledahan dengan modus korban membawa narkoba,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media, Rabu (25/4/2018).

Korban ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi, dan untuk meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan sepucuk pistol air softgun warna hitam.

Namun sayang langkah HJH harus terhenti sebagai polisi gadungan pasalnya kecurigaan saksi Rico Caisar terhadap gerak-gerik pelaku, langsung menghubungi pihak Polsek Palmerah.

Mendapati adanya informasi tersebut Tim Buser langsung bergerak mendatangi lokasi di Jalan Ori Raya, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (24/4).

Tersangka berikut barang bukti sepucuk pistol air softgun tanpa surat legal diamankan ke Mapolsek Palmerah,ungkap Kompol Aryono.

Aksi polisi gadungan ini harus berakhir saat ditangkap polisi beneran dari Polsek Palmerah, HJH akan dijerat Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, tutup Aryono. (Hdr/elw)

Buronan Korupsi Di Jambi Dibekuk Tim Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung bekuk buronan kasus tanah Pemda Ferry Nursanti, dia diamankan di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

“Ya telah diamankan tersangka atas nama Ferry Nursanti di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4/2018), ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, kepada awak media, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Jan S Maringka, tersangka Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dugaan merugikan negara Rp 12 miliar. Yang telah ditetapkan berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor: Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.

Tersangka Ferry merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ungkap Jan S Maringka.

Tersangka Ferry Nursanti langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi guna menjalani pemeriksaan lanjutan, kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka. (Tim)

Hakim Tolak Permohonan JC Setnov

Foto: Setya Novanto di vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan Setya Novanto ditolak majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim menyatakan penolakan atas pengakuan JC Setnov.
Majelis Hakim menyatakan Setnov belum layak mendapatkan syarat menjadi JC sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, oleh sebab itu tentunya majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” ujar Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin ketika membacakan amar putusan bagi terdakwa Setnov, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Majelis Hakim menjabarkan, ada dua syarat seseorang bisa menjadi JC. Yaitu mengakui kejahatan yang telah dilakukan, namun bukan sebagai pelaku utama. Serta dapat memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, dan bisa dapat mengungkap tindak pidana serta menangkap pelaku lainnya, oleh penyidik.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 3 bulan penjara bagi Setnov.

Selain itu Hakim juga memerintahkan terdakwa Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta Dolar US dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada KPK, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
(Iyl/tim)