
Foto: Kejaksaan Negeri Depok
dutainfo.com: Kasus enam tersangka perjudian di Kota Depok, telah dilimpahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polres Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok, untuk segera dilakukan penuntutan.
“Ya berkas perkara LBH, SM, ST, WY, BF, dan LTJ telah kami terima dari penyidik Polres Depok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, pada awak media, Kamis (24/5/2018).
Keenam tersangka diamankan Polres Depok saat tengah bermain judi di Perumahan Mewah Rafles Hills, Cimanggis, Depok, ungkap Sufari.
Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun.
Pihak penyidik Polres Depok selain melimpahkan berkas perkara terhadap keenam tersangka, juga menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 101 juta dan sejumlah peralatan judi dadu. (Tim)